Banner Disway Award 2025

Anggota Komisi I DPRD Cianjur Tekankan Pentingnya Camat Lakukan Sosialisasi ke Desa

Anggota Komisi I DPRD Cianjur Tekankan Pentingnya Camat Lakukan Sosialisasi ke Desa

GEdung DPRD Kabupaten Cianjur di Jalan KH Abdullah Bin Nuh. (Foto: CIANJUR EKSPRES/Mochamad Nursidin)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur menekankan pentingnya peran camat dalam melakukan sosialisasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap desa, khususnya terkait mekanisme pemberhentian kepala desa yang kerap menjadi pemicu aksi unjuk rasa warga.

Anggota Komisi I DPRD Cianjur, Usep Setiawan, mengatakan, maraknya aksi demo warga dengan tuntutan mundur terhadap kepala desa harus dipahami bersama sebagai dinamika politik desa. Oleh karena itu, camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten di wilayah harus aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Fungsi camat harus dimaksimalkan, karena mereka yang langsung berhadapan dengan para kepala desa. Ke depan kami berencana duduk bersama camat untuk membahas hal ini,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Selasa 2 September 2025.

Menurutnya, pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan hanya karena desakan massa. Mekanisme hukumnya sudah jelas diatur, yakni kepala desa bisa diberhentikan apabila meninggal dunia, melanggar sumpah janji, atau ada putusan hukum tetap.

BACA JUGA:Anggota Komisi I DPRD Cianjur Soroti Fenomena Kepala Desa Didemo Warga

BACA JUGA:Ketua Komisi II Minta Pemkab Cianjur Perhatikan Pengangguran dan Kemiskinan

“Kita garis bawahi dulu, kita ini negara hukum. Kalau tuntutannya mundur, itu harus ada kesalahan fatal. Tidak bisa hanya karena tuntutan sepihak,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan, jika terdapat kesalahan di pemerintahan desa, Inspektorat Daerah (Irda) berwenang melakukan pemeriksaan. Apabila terbukti ada pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara, kepala desa diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan. Namun, meski kasus sudah diselesaikan, tak jarang masih muncul desakan mundur yang bersifat subjektif.

“Ini yang harus dipahami masyarakat, bahwa mekanisme memberhentikan kepala desa tidak bisa dilakukan semata-mata hanya karena tekanan,” tambahnya.

Usep menilai, fenomena tuntutan mundur ini juga tak lepas dari suasana politik desa yang masih terasa, apalagi menjelang Pilkades serentak 2026. 

BACA JUGA:ASN dan PPPK di Cianjur Ramai-Ramai Ajukan Cerai, Komisi IV DPRD: Mediasi Dulu

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Cianjur Soroti Banyaknya Sekolah Rusak

“Kadang-kadang suasana politis di desa itu masih kental satu-dua tahun setelah Pilkades,” ujarnya. 

Sumber: