Ribuan Angkot di Kawasan Cipanas Puncak Diliburkan Empat Hari, Sopir Terima Insentif

Ribuan Angkot di Kawasan Cipanas Puncak Diliburkan Empat Hari, Sopir Terima Insentif

Sebanyak 1.359 sopir dan pengusaha angkutan perkotaan (angkot) di kawasan Cipanas Puncak, Kabupaten Cianjur, diliburkan selama empat hari pada masa libur Nataru. (Foto: Dok. Cianjur Ekspres)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Sebanyak 1.359 sopir dan pengusaha angkutan perkotaan (angkot) di kawasan Cipanas Puncak, Kabupaten Cianjur, diliburkan selama empat hari pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan tersebut disertai pemberian insentif.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Darmawan, mengatakan peliburan angkot merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur wisata Puncak.

“Angkot di kawasan Puncak Cianjur diliburkan pada 24-25 Desember 2025 serta 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Jadi total empat hari,” kata Darmawan, Rabu, 24 Desember 2025.

Dia menjelaskan, angkot yang diliburkan merupakan angkutan berwarna kuning yang melayani trayek Cipanas hingga Puncak, dengan total 11 trayek aktif di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Operasional Angkot Cipanas Puncak Bakal Diliburkan Sementara Saat libur Nataru

BACA JUGA:Terminal Tipe C Cipanas Resmi Beroperasi, Jadi Pusat Angkutan Umum Trayek Cipanas

“Total ada 1.359 orang yang dirumahkan, terdiri dari 516 pengusaha angkutan, 542 sopir utama, dan 302 sopir cadangan,” jelasnya.

Menurutnya, sebagai kompensasi, para sopir dan pengusaha angkot akan menerima insentif sebesar Rp800 ribu selama masa peliburan.

“Tidak hanya diliburkan, mereka juga mendapatkan insentif dari Pemprov Jawa Barat. Penyalurannya langsung ke rekening masing-masing, bukan melalui Dishub,” ujarnya.

Darmawan menuturkan, kebijakan peliburan angkot sebelumnya telah diterapkan saat libur Lebaran Idul Fitri dan dinilai efektif dalam menekan kemacetan di jalur Puncak. Oleh karena itu, kebijakan serupa kembali diberlakukan pada libur Nataru tahun ini.

BACA JUGA:BKPSDM Cianjur: Cuti Bersama ASN Selama Nataru 2025 Hanya Satu Hari

BACA JUGA:Hadapi Libur Nataru, Satlantas Polres Cianjur Siagakan Tim Pengurai Lalu lintas

“Waktu Lebaran terbukti efektif, makanya sekarang diterapkan lagi,” katanya.

Meski demikian, Dishub Cianjur menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi sopir atau pengusaha angkot yang nekat beroperasi selama masa peliburan.

Sumber: