Bupati Cianjur Bantah Guru PPPK Paruh Waktu Digaji Rp300 Ribu, Ini Penjelasannya

Bupati Cianjur Bantah Guru PPPK Paruh Waktu Digaji Rp300 Ribu, Ini Penjelasannya

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian. (Foto: CIANJUR EKSPRES/Akmal Esa Nugraha)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Cianjur membantah anggapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu guru dan tenaga kependidikan hanya digaji Rp300 ribu per bulan.

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menegaskan angka yang tercantum dalam kontrak kerja tersebut bukan gaji utama, melainkan tambahan penghasilan di luar upah yang selama ini diterima saat masih berstatus honorer.

“Bukan digaji Rp300 ribu untuk guru dan Rp500 ribu untuk tenaga teknis. Penghasilan utamanya tetap sama seperti saat menjadi honorer, kemudian ditambah dengan nilai yang tercantum dalam kontrak itu,” kata bupati.

Menurutnya, besaran tambahan penghasilan tersebut telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Bahkan, di sejumlah daerah lain ada yang hanya memberikan tambahan penghasilan di bawah Rp100 ribu dan ada pula yang tidak memberikan tambahan sama sekali.

BACA JUGA:Oknum Guru PPPK di Cianjur Nekat Rampok Lansia, Ini Motifnya

BACA JUGA:Mendikdasmen Sebut Pemerintah Tengah Cari Solusi Terbaik Bagi Guru PPPK Paruh Waktu

“Cianjur masih cukup besar nilainya segitu. Ada daerah lain yang tambahan penghasilannya di bawah Rp100 ribu, bahkan nol. Jadi ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing,” ujarnya.

Bupati mengakui adanya kesalahpahaman di kalangan PPPK Paruh Waktu terkait isi kontrak kerja tersebut. Maka dari itu, dia berjanji akan meminta dinas terkait memberikan penjelasan secara menyeluruh agar tidak terjadi kekeliruan persepsi.

“Nanti saya minta dinas terkait untuk memberikan penjelasan supaya tidak salah paham. Jangan sampai dikira gajinya turun, padahal justru bertambah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, meminta seluruh PPPK Paruh Waktu guru dan tenaga kependidikan segera menandatangani kontrak kerja yang telah diberikan.

BACA JUGA:Cianjur Siapkan Pelantikan 7.007 PPPK Paruh Waktu pada 20 Desember 2025

BACA JUGA:Lantik 7.007 PPPK Paruh Waktu, Bupati Cianjur Minta Layani Masyarakat Sepenuh Hati

Akos menegaskan, kontrak kerja merupakan dasar legalitas status kepegawaian. Jika tidak segera ditandatangani, maka status PPPK Paruh Waktu tersebut berpotensi dicabut.

“Dari sisi kepegawaian, kontrak kerja itu wajib ditandatangani karena menjadi dasar status sebagai pegawai. Kalau tidak ditandatangani, status kepegawaiannya bisa dicabut kembali,” kata Akos.

Sumber: