Wamenhaj: Penguatan Tata Kelola Keuangan Haji Harus Sejalan dengan UU 14/2025
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak--
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan paparannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (12/2), terkait penguatan tata kelola keuangan haji dalam rangka penyesuaian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Dalam pemaparannya, Wamenhaj menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem haji nasional sekaligus memastikan tata kelola keuangan haji yang modern, transparan, dan berkelanjutan.
“Keuangan haji adalah bagian dari keuangan negara. Karena itu, tanggung jawabnya berada pada Pemerintah. Kita ingin memastikan tata kelola yang semakin akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah,” ujar Dahnil.
BACA JUGA:Pemkab Cianjur Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Kantor Kemenhaj
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Cianjur Ungkap Dampak Jika Status UHC Prioritas Dicabut
BACA JUGA:BPBD Cianjur Sebut Hujan Deras Bakal Guyur Cianjur Selama Dua Pekan
Pemisahan Fungsi dan Penegasan Mandat
Wamenhaj menjelaskan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2025 menegaskan pemisahan transaksi penyelenggaraan haji antara calon jemaah dan pemerintah, serta transaksi pengelolaan keuangan haji antara pemerintah dan lembaga pengelola keuangan haji.
Setoran awal Bipih ditegaskan sebagai uang muka jasa penyelenggaraan haji yang disetorkan ke rekening atas nama Menhaj, sehingga memperjelas relasi transaksi jasa publik antara jemaah dan Pemerintah.
Lebih lanjut, hubungan antara Menhaj dengan lembaga pengelola keuangan haji bersifat hierarkis. Menhaj bertindak sebagai pemberi mandat dan pemegang tanggung jawab, sedangkan lembaga pengelola bertindak sebagai fund manager pemerintah yang melaksanakan mandat tersebut dan bertanggung jawab kepada Menhaj.
Dalam usulan perubahan norma, ditegaskan bahwa:
1. BPKH bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menhaj;
2. Menhaj melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BPKH;
3. BPKH wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sumber:
