Banner Disway Award 2025

Kemenhaj Tegaskan Tata Kelola Dam Haji Berbasis Kepastian Hukum dan Pelayanan Jemaah

Kemenhaj Tegaskan Tata Kelola Dam Haji Berbasis Kepastian Hukum dan Pelayanan Jemaah

Kemenhaj Tegaskan Tata Kelola Dam Haji Berbasis Kepastian Hukum dan Pelayanan Jemaah.(haji.go.id)--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan haji yang adaptif, solutif, dan berpihak pada kemaslahatan jemaah melalui penguatan tata kelola penyembelihan dam (hadyu). Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi penyelenggaraan haji modern yang menempatkan kepastian hukum, kepatuhan syariah, serta perlindungan jemaah sebagai prioritas utama.

Respons atas Dinamika Haji Modern

Dalam penyelenggaraan haji global yang melibatkan lebih dari dua juta jemaah setiap tahun, mayoritas jemaah Indonesia melaksanakan haji tamattu’ yang mewajibkan pembayaran dam. Proses penyembelihan yang terpusat di kawasan Mina dan Makkah pada waktu yang sangat terbatas menimbulkan tantangan operasional, mulai dari keterbatasan area, kepadatan logistik, hingga potensi ketimpangan distribusi.

Menyikapi hal tersebut, Kemenhaj mengambil pendekatan komprehensif berbasis maqashid syariah (tujuan syariat), yakni menjaga kemaslahatan, menghindari kemudaratan, dan memastikan ibadah jemaah tetap sah serta tertib.

Direktur Jenderal Bina Pelayanan Haji dan Umrah Puji Raharjo, menegaskan bahwa dinamika tersebut menuntut kehadiran negara dalam perspektif pelayanan.

“Kita tidak bisa melihat persoalan dam hanya dari sisi teknis penyembelihan. Ini adalah bagian dari pelayanan jemaah. Ketika jumlah jemaah sangat besar dan waktu sangat terbatas, maka negara wajib memastikan tata kelolanya menghadirkan kemudahan, kepastian, dan kemaslahatan,” ujar Puji.

Berlandaskan Khazanah Fikih dan Fatwa Kontemporer

Kebijakan ini memiliki dasar ilmiah yang kuat dalam khazanah empat mazhab. Sejumlah ulama klasik seperti As-Sarakhsi, Ibnu Rusyd, Imam An-Nawawi, dan Ibnu Qudamah memberikan legitimasi pelaksanaan penyembelihan di luar Tanah Haram dalam kondisi uzur atau darurat.

Pandangan tersebut diperkuat oleh fatwa Lajnah Daimah serta pemikiran ulama kontemporer seperti Wahbah Az-Zuhaili yang menekankan pentingnya kemudahan dan kemaslahatan umat.

Dengan demikian, perbedaan pilihan lokasi penyembelihan dam berada dalam koridor khilafiyah yang sah secara syariah dan harus disikapi dengan bijak.

Negara Hadir Melindungi Hak dan Pilihan Jemaah

Kemenhaj menegaskan bahwa keputusan lokasi penyembelihan dam merupakan hak prerogatif jemaah. Negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan setiap pilihan terlaksana secara sah, tertib, dan akuntabel.

Peran pemerintah mencakup:

* Regulator, dengan memastikan adanya payung hukum yang jelas;

Sumber: