PIP, ADEM, dan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Dukung Akses Pendidikan Merata
PIP, ADEM, dan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Dukung Akses Pendidikan Merata.(kemendikdasmen.go.id)--
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Sebagai upaya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam pemerataan akses pendidikan diimplementasikan di antaranya melalui Program Indonesia Pintar (PIP), Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), dan peningkatan kesejahteraan guru.
PIP bertujuan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan pendidikan tanpa hambatan biaya, sekaligus mendukung penurunan angka putus sekolah dalam kerangka wajib belajar 13 tahun.
“Melalui optimalisasi Program Indonesia Pintar, serta perluasan Afirmasi Pendidikan Menengah, kami memastikan bahwa mutu dan pemerataan berjalan beriringan. Pendidikan berkualitas harus dapat dirasakan oleh seluruh anak Indonesia, tanpa terkecuali,” tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesjen Kemendikdasmen), Suharti, dalam Forum Komunikasi Publik Pendidikan Dasar dan Menengah: Bersama Komunitas dan Lembaga Masyarakat Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua, di Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (21/2) dikutip.
BACA JUGA:PLN Gerak Cepat Tangani Gangguan Listrik Akibat Cuaca Ekstrem di Wilayah Tanggeung
BACA JUGA:Harga Cabai dan Daging Sapi di Pasar Cipanas Cianjur Berangsur Turun
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan dana PIP sepenuhnya digunakan sesuai peruntukkan yaitu untuk pembiayaan kebutuhan personal pendidikan, seperti membeli buku, alat tulis, seragam, sepatu, dan baju olah raga yang dipakai di sekolah.
Sementara itu, bentuk pembiayaan PIP yang tidak sesuai peruntukkan adalah 1) membayar SPP dan iuran-iuran; 2) membayar sumbangan-sumbangan yang tidak terkait kebutuhan personal. Contohnya seperti sumbangan untuk perbaikan sarana di sekolah, sumbangan untuk pemberian hadiah kepada oknum pihak yang meminta, serta sumbangan untuk kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pada kesempatan ini, Sesjen Suharti juga menyampaikan larangan memotong dana PIP. Dana PIP harus diterima utuh oleh siswa, tanpa pemotongan untuk alasan dan bentuk apa pun. Tindakan pemotongan dana PIP adalah tindakan yang melanggar peraturan dan pelakunya dapat dikenakan hukum pidana.
“Oleh karena itu, jika siswa yang bersangkutan tidak dapat mengambil langsung ke bank, diwajibkan bagi orang tua/wali membuat dan menyampaikan surat pernyataan sebagai perwakilan dari siswa tersebut yang akan mengambil dana PIP. Hal ini guna mencegah dana PIP diterima oleh pihak yang tidak semestinya,” jelas Suharti.
Masyarakat dapat berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan terkait PIP ke nomor Konsultasi Teknis Puslapdik 0812-44-1234-25, nomor pengaduan melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen 177, serta surel ke https://ult.dikdasmen.go.id/ dan https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/.
Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM)
Program ADEM bertujuan untuk memberikan akses pendidikan menengah berkualitas bagi peserta didik dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar serta kelompok afirmasi lainnya. Beasiswa yang diberikan untuk siswa SMA sebesar Rp2,2 juta per bulan dan siswa SMK sebesar Rp2,3 juta per bulan. Ada tiga kategori ADEM.
Pertama, ADEM Wilayah Papua yang diperuntukkan bagi putra-putri Orang Asli Papua (OAP) lulusan SMP atau sederajat di wilayah Papua. Tujuannya untuk percepatan pembangunan Sumber Daya Manusia di Wilayah Papua. Putra putri tersebut didaftarkan untuk melanjutkan pendidikan jenjang menengah (SMA/SMK) terbaik yang ada di 6 Provinsi, meliputi Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Sumber:
