Banner Disway Award 2025

Baznas Cianjur Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Ini Besarannya

Baznas Cianjur Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Ini Besarannya

Baznas Cianjur Tetapkan Zakat Fitrah 1447 Hijriah. (Foto: CIANJUR EKSPRES/Fauzi Noviandi)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur bersama Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan instansi terkait resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah.

Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi umat muslim dalam menunaikan kewajiban di bulan Ramadan.

Wakil Ketua I Baznas Kabupaten Cianjur, Muhamad Ichsan mengatakan, nominal zakat fitrah tahun ini terbagi menjadi dua kategori utama berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

"Yang pertama ada untuk masyarakat yang biasa mengkonsumsi beras Pandan Wangi dengan besaran zakatnya Rp50 ribu per orang. Kemudian beras biasa (non-Pandan Wangi) Rp37 ribu per orang," katanya, Kamis 26 Februari 2026.

BACA JUGA:Target Penghimpunan BAZNAS Cianjur 2026 Naik 15 Persen

BACA JUGA:Baznas Cianjur: Realisasi Zakat Non-Fitrah Capai Rp10,5 Miliar

Menurutnya, meskipun pengguna beras Pandan Wangi di Cianjur tercatat di bawah 10 persen kategori ini tetap harus diakomodir. Jika memang masyarakat sehari-harinya mengonsumsi Pandan Wangi.

"Kalau yang biasa mengkonsumsi Pandan Wangi terus membayar dengan tarif beras biasa, maka secara syariat zakatnya menjadi tidak sesuai," ujarnya.

tahun 2026, lanjut Muhamad Ichsan, Baznas Cianjur mematok target penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebesar Rp22 miliar (on balance sheet). Target ini naik Rp1 miliar dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp21 miliar.

"Meski demikian, adanya tantangan besar. Pada tahun lalu, realisasi zakat hanya mencapai sekitar 74% atau di angka Rp16 miliar, yang mana sebagian besarnya terbantu oleh Infak Muqayyad (infak peruntukan khusus seperti untuk Palestina)," katanya.

BACA JUGA:Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK

BACA JUGA:Pegawai Kemenag Cianjur Upacara HAB ke-80 di Tengah Guyuran Hujan

Dia juga mengatakan, salah satu kendala yang dihadapi dalam penghimpunan zakat mal adalah persepsi masyarakat mengenai nisab atau batas minimal kekayaan wajib zakat.

Kenaikan harga emas 24 karat yang menyentuh angka Rp3 juta per gram membuat banyak ASN dan masyarakat merasa belum mencapai nisab.

Sumber: