Banner Disway Award 2025

Puluhan Ribu Pelaku Usaha Cianjur Akan Ikuti Sensus Ekonomi 2026

Puluhan Ribu Pelaku Usaha Cianjur Akan Ikuti Sensus Ekonomi 2026

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur di Jalan Raya Bandung. (Foto: Dok Cianjur Ekspres)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Cianjur mengajak para pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang akan digelar dalam beberapa bulan ke depan.

Kegiatan sensus yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua bulan, yakni mulai Mei hingga Juli 2026, dengan menyasar berbagai sektor usaha yang ada di daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, mengatakan, para pengusaha di Cianjur diharapkan dapat mendukung pelaksanaan sensus tersebut dengan memberikan data yang dibutuhkan secara terbuka dan jujur.

“Saya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha UMKM di Kabupaten Cianjur, baik skala usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar untuk berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026,” kata dia kepada wartawan, Senin 9 Maret 2026.

BACA JUGA:Wagub Erwan Setiawan Ajak Pengusaha Besar dan Menengah Jadi Mentor UMKM Jabar

BACA JUGA:Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN Beri Bantuan Ekonomi untuk UMKM di Cianjur

Superi menjelaskan, proses pendataan yang dilakukan petugas sensus cukup sederhana. Para pelaku usaha hanya diminta menerima petugas dan menjawab sejumlah pertanyaan terkait kegiatan usaha yang dijalankan.

“Caranya mudah, cukup menerima petugas dan menjawab pertanyaan dengan jujur serta akurat,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cianjur, jumlah UMKM aktif di Kabupaten Cianjur pada awal 2026 tercatat mencapai sekitar 60.000 unit usaha. Sebagian besar di antaranya bergerak di sektor pangan.

Suferi juga menegaskan bahwa data yang diberikan oleh para pelaku usaha tidak berkaitan dengan kewajiban perpajakan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk memberikan informasi.

BACA JUGA:Kementerian UMKM Gandeng BP Batam dan BRI Perkuat UMKM di Ekosistem Industri

BACA JUGA:DPMPTSP Cianjur Matangkan Pengelolaan MPP, 15 Tenant Siap Layani Masyarakat

Selain itu, kerahasiaan data para pengusaha dijamin oleh negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Data yang disampaikan dijamin kerahasiaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Superi.

Sumber: