Banner Disway Award 2025

Angkot di Wilayah Cipanas Puncak Bakal Diliburkan Selama Libur Lebaran 2026

Angkot  di Wilayah Cipanas Puncak Bakal Diliburkan Selama Libur Lebaran 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur bakal meliburkan kembali angkutan umun di wilayah Cipanas-Puncak pada libur Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah. Guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas terutama di depan Pasar Cipanas. (Foto: Dok Cianjur Eks--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menjelang arus Mudik Lebaran 2026. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur bakal meliburkan kembali angkutan umun di wilayah Cipanas. Guna mengantisipasi kemacetan di kawasan Puncak.

Kasi Angkutan Dishub Kabupaten Cianjur, Eri Haryanto mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat terkait antisipasi kepadatan arus lalu lintas pada arus mudik dan balik lebaran 2026.

"Pemerintah memutuskan untuk meliburkan angkutan umum di kawasan Puncak sebagai salah satu upaya mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas, terutama di depan Pasar Cipanas," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada sopir angkutan umum dan masyarakat sekitar terkait kebijakan diliburkannya angkutan umum warna kuning.

BACA JUGA:KDM akan Berikan Kompensasi Uang Saku kepada Sopir Angkot, Becak, Andong

BACA JUGA:Ribuan Angkot di Kawasan Cipanas Puncak Diliburkan Empat Hari, Sopir Terima Insentif

"Pemerintah juga dipastikan akan memberikan konpensasi kepada para sopir angkutan yang libur tersebut sebesar Rp200 ribu per hari, dan disalurkan melalui bank daerah langsung ke rekening penerima," katanya.

Eri menjelaskan, berdasarkan data yang tercatat jumlah penerima ada sebanyak 1.447 orang terdiri dari 943 sopir, dan 504 pemilik angkutan umum.

"Kami juga mengimbau bagi masyarakat Cipanas dan sekitarnya untuk mendukung dan menjaga kelancaran serta ketertiban wilayah cipanas pada pelaksanaan program pemerintah," jelasnya.(Cr2)

Sumber: