Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Melintasi Kawasan Puncak Mulai 13 Maret
Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Aang Andi Suhandi. (Foto: CIANJUR EKSPRES/Fauzi Noviandi)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menjelang arus mudik Idulfitri 2026, pemerintah mulai memberlakukan larangan melintas bagi kendaraan truk sumbu 3 dan kendaraan bertonase berat melintasi Kawasan Puncak Kabupaten Cianjur.
Larangan melintas tersebut mulai diberlakukan pada Jumat 13 Maret 2026 hingga Minggu 29 Maret 2026 atau selama 17 hari.
Hal tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang.
Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Aang Andi Suhandi, mengatakan, larangan atau bagi truk sumbu 3 atau tonase berat tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama arus musim mudik dan balik Lebaran.
BACA JUGA:Polres Cianjur Dirikan Pos Pelayanan dan Bagi Takjil di Karangtengah, Siap Layani Masyarakat
BACA JUGA:Ramadan Berkah, Diskumdagin Cianjur Santuni 53 Anak Yatim dan 153 Dhuafa
"Kendaraan yang dibatasi meliputi truk sumbu 3 ke atas, truk gandeng atau tempel, serta angkutan hasil tambang, lalu kendaraan sumbu 2 yang mengangkut muatan berat seperti material tambang juga dilarang melintas," katanya, Sabtu 14 Maret 2026.
Meski demikian, lanjut dia, dalam larangan melintas tersebut ada pengucualian untuk kendaraan yang mengangkut sembako dan barang pangan lainnya, dan yang mengangkut migas, medis dan ternak.
"Demi mengoptimalkan penerapan aturan tersebut, kami akan melakukan penyekatan di Pos TMC Tugu Lampu Gentur serta melakukan pengawasan melalui patroli personel di sepanjang Jalur Puncak," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga telah menyiapkan dua titik lokasi untuk memarkirkan kendaraan apalagi ada yang kedapatan melintas.
BACA JUGA:Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Jalur Arteri Cianjur Mulai H-7 hingga H+7 Lebaran
BACA JUGA:Polres-Pemkab Cianjur Gelar Apel Operasi Ketupat 2026, Siap Memberikan Perlindungan
"Satlantas Polres Cianjur akan melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi dampak penerapan aturan tersebut, termasuk pengalihan arus kendaraan dari arah Bandung menuju Bogor, Jakarta, melalui jalur alternatif seperti Transyogi atau Jonggol, serta melalui Tol Bocimi Sukabumi," katanya. (Cr2)
Sumber: