Operasional Angkot di Cipanas Cianjur Dibatasi Selama Libur Lebaran 2026

Operasional Angkot di Cipanas Cianjur Dibatasi Selama Libur Lebaran 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur membatasi sementara operasional 14 trayek angkutan umum di Kawasan Cipanas Puncak. (Foto: CIANJUR EKSPRES/Dede Sandi Mulyadi)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Jelang arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur membatasi sementara operasional 14 trayek angkutan umum di Kawasan Cipanas Puncak.

Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi tingginya volume kendaraan pada arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 2026. 

Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Cianjur, Darmawan mengatakan, Kabupaten Cianjur terutama wilayah di Puncak menjadi salah satu tujuan destinasi wisatawa dari luar daerah dan membuat peningkatan mobilitas terutama pada libur Idulfitri 2026. 

"Peningkatan mobilitas masyarakat itu kerap menimbulkan kepadatan arus lalu lintas. sehingga diperlukan langkah-langkah pengendalian dan pengaturan transportasi guna menjaga kelancaran arus lalu lintas," katanya, Minggu 15 Maret 2026.  

BACA JUGA:Angkot di Wilayah Cipanas Puncak Bakal Diliburkan Selama Libur Lebaran 2026

BACA JUGA:Sopir Angkot Bubarkan Perang Sarung di Pacet Cianjur

Dalam rangka mengantisipasi tingginya volume kendaraan di kawasan Puncak Cianjur pada libur Lebaran Idulfitri 2026, pemerintah membatasi sementara operasional sebagian angkutan umum pada waktu tertentu. 

"Pembatasan sementara operasional tersebut diberlakukan untuk 14 trayek angkutan umum yang beroperasi dari Terminal Cipanas, diantaranya  Terminal Cipanas - Gunung Putri, Terminal Cipanas - Kemang, Terminal Cipanas - GSP, dan Terminal Cipanas - Mariwati," jelas Darmawan. 

Menurutnya, pembatasan operasional sementara operasional sebagian angkutan umum dimulai pada Minggu 22 Maret 2026 hingga Selasa 24 Maret 2026, lalu pada Jumat 27 Maret 2026 sampai Sabtu 28 Maret 2026.

"Sebagai bentuk perhatian dan perlindungan terhadap pengemudi yang terdampak, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kebijakan sektor transportasi memberikan subsidi kepada para pengemudi angkutan umum yang terdampak oleh kebijakan pengaturan tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Dishub Cianjur Upayakan Angkot Masuk Kawasan Pasar Induk

BACA JUGA:Operasional Angkot Cipanas Puncak Bakal Diliburkan Sementara Saat libur Nataru

Dia mengatakan, bantuan yang diberikan berupa subsidi atau kompensasi keuangan secara non-tunai yang dikirim langsung ke rekening masing-masing pengemudi sebagai penerima manfaat. 

"Data yang tercatat ada sebanyak 1.447 pengemudi yang menerima bantuan dengan total subsidi yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencapai Rp1.157 miliar," ungkapnya.(Cr2)

Sumber: