PSAU Cipanas Nilai Pembatasan Operasional Angkot Efektif Mengurangi Kemacetan Lalu Lintas
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur bersama Paguyuban Supir Angkutan Umum (PSAU) Wilayah Cipanas saat melakukan pemantauan langsung pelaksanaan pembatasan operasional angkutan umum atau angkot selama libur Lebaran 2026. (Foto: CIANJUR EKSPRES/Dede --
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Sebanyak 1.447 sopir dan pengusaha angkutan umum atau angkot dari 14 trayek di kawasan Cipanas, Puncak, Kabupaten Cianjur diliburkan pada masa Libur Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah.
Penghentian operasional sementara angkot di kawasan Cipanas Puncak mulai diberlakukan pada Minggu 22-24 Maret dan 27-28 Maret 2026.
Sementara tanggal 25 dan 26 Maret 2026, angkutan umum tetap beroperasi normal. Skema ini disusun untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan wisata, arus mudik Idulfitri 1447 H, dan kepadatan jalur Cipanas yang setiap tahun meningkat tajam.
Ketua Paguyuban Supir Angkutan Umum (PSAU) Wilayah Cipanas, Ari Nugraha, menjelaskan, kebijakan pembatasan operasional angkutan umum di wilayah Cipanas Puncak merupakan salah satu langkah pemerintah dalam pengendalian lalu lintas.
BACA JUGA:Polres Cianjur Imbau Masyarakat Takbiran di Masjid Ketimbang Pawai Bedug
BACA JUGA:Dishub Cianjur Catat Ratusan Ribu Kendaraan Pemudik Sudah Memasuki Wilayah Cianjur
"Termasuk pengurangan volume kendaraan Lebaran Idulfitri, dan rekayasa arus mudik 2026 terutama di titik rawan seperti depan Pasar Cipanas," jelasnya kepada wartawan, Minggu 22 Maret 2026.
Ari mengatakan, hari pertama penerapan kebijakan pembatasan operasional angkutan umum di wilayah Cipanas berjalan dengan baik dan lancar. Ia menegaskan, berdasarkan hasil pengawasan PSAU Cipanas, para sopir angkutan umum di Cipanas sangat patuh terhadap komitmen yang telah disepakati
"Sejak pagi hari, tidak ditemukan satu pun angkot beroperasi," katanya.
Menurutnya, kebijakan pembatasan operasional angkutan umum di wilayah Cipanas Puncak sangat efektif dalam mendukung kelancaran lalu lintas.
BACA JUGA:Operasional Angkot di Cipanas Cianjur Dibatasi Selama Libur Lebaran 2026
BACA JUGA:Operasional Angkot Cipanas Puncak Bakal Diliburkan Sementara Saat libur Nataru
"Karena dengan kebijakan tersebut bisa meminimalisir atau menurunkan volume kendaraan agar mengurangi kemacetan, khususnya depan Pasar Cipanas," ujarnya.
Ari menjelaskan, sebagai bentuk dukungan, pemerintah memberikan kompensasi kepada para sopir angkutan umum yang berhenti beroperasi sebesar Rp200 ribu per hari.
Sumber: