Lindungi Anak di Ruang Digital, Platform Nonaktifkan 4,7 Juta Akun

Lindungi Anak di Ruang Digital, Platform Nonaktifkan 4,7 Juta Akun

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen KPM Fifi Aleyda Yahya dan Staf Ahli Menteri Molly Prabawaty bersama Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Benny Siga Butarbutar saat meninjau Pameran Fotografi "Perisai Tunas" di Antara Heritage Center, Jakarta Pusat, --

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh platform digital sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Langkah itu menjadi indikator awal kepatuhan platform dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Capaian tersebut menjadi salah satu indikator awal bahwa platform mulai menjalankan kewajibannya untuk melindungi anak di ruang digital melalui langkah-langkah nyata sesuai ketentuan pemerintah.

"TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini. YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat mengunjungi Pameran Foto Jurnalistik Antara bertema Perisai Tunas di Antara Heritage Center, Jakarta Pusat, Kamis (25/06/2026).

Selain itu, sekitar 200 platform digital telah menyampaikan self assessment kepada pemerintah.

BACA JUGA:Kemkomdigi Terbitkan Aturan Teknis PP TUNAS Lindungi Anak di Ranah Digital

BACA JUGA:Cegah Kebocoran Anggaran, Kementrans Akan Replikasi Sistem Pengawasan Digital Komdigi

Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasi profil risiko masing-masing platform untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Meutya menjelaskan pendekatan berbasis risiko diterapkan agar setiap platform terdorong menghadirkan layanan yang semakin ramah anak.

"Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk based," kata Meutya.

Meutya menyampaikan proses evaluasi terhadap laporan self assessment yang telah disampaikan platform digital masih berlangsung.

BACA JUGA:Menteri UMKM Umumkan Suku Bunga PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

BACA JUGA:Wamenkop Dorong Transformasi Digital untuk Perkuat Tata Kelola Koperasi

Setelah penilaian selesai, pemerintah akan mengumumkan profil risiko masing-masing platform kepada publik.

"Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini resiko tinggi atau tidak," ujarnya.

Sumber: