Disnakertrans Cianjur: Mayoritas PMI Bermasalah Berangkat Secara Ilegal

Disnakertrans Cianjur: Mayoritas PMI Bermasalah Berangkat Secara Ilegal

Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Deny Widya Lesmana. (Foto: Cianjur Ekspres/Akmal Esa Nugraha)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur mencatat sebanyak 42 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur mengalami masalah selama bekerja di luar negeri hingga akhir Juni 2026. Sebagian besar di antaranya diketahui berangkat secara nonprosedural atau ilegal.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Deny Widya Lesmana mengatakan, jumlah tersebut berpotensi terus bertambah hingga akhir tahun. Pasalnya, dalam enam bulan pertama 2026 saja, angka kasus sudah mendekati total kasus sepanjang tahun sebelumnya.

“Sepanjang 2025 terdapat 67 kasus PMI bermasalah. Sementara hingga 29 Juni 2026 sudah tercatat 42 kasus. Kalau melihat tren saat ini, jumlahnya bisa saja melampaui tahun lalu,” katanya, Senin 29 Juni 2026.

Menurutnya, mayoritas PMI yang mengalami persoalan diketahui tidak berangkat melalui jalur resmi sehingga tidak terdaftar di Disnakertrans. Kondisi tersebut membuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja menjadi lebih sulit ketika terjadi masalah di negara tujuan.

BACA JUGA:Disnakertrans Cianjur Sebut Penerapan WFH Bagi Perusahaan Swasta Tak Wajib

BACA JUGA:Disnakertrans Cianjur Buka Posko Aduan THR, Pekerja dan Pengemudi Ojol Bisa Melapor

“Hampir semuanya merupakan PMI nonprosedural atau ilegal. Mereka berangkat tanpa melalui mekanisme resmi, sehingga tidak tercatat di Disnakertrans. Seperti kasus PMI asal Ciranjang yang ramai beberapa waktu lalu, itu juga berangkat secara ilegal,” katanya.

Dia menjelaskan, laporan yang diterima Disnakertrans didominasi kasus dugaan penganiayaan, kekerasan, gaji yang tidak dibayarkan. “Kasus yang paling banyak kami tangani berkaitan dengan penganiayaan dan hak upah yang tidak dipenuhi,” jelas Deny.

Meski begitu, Disnakertrans tetap memberikan pendampingan, khususnya dalam proses pemulangan PMI ke Indonesia. Namun, penyelesaian hak-hak pekerja seperti gaji atau kompensasi jauh lebih sulit dibandingkan pekerja yang diberangkatkan secara prosedural.

“Untuk pemulangan tetap kami fasilitasi. Tetapi ketika menyangkut pemenuhan hak-haknya, prosesnya lebih rumit karena tidak memiliki perlindungan hukum ketenagakerjaan sebagaimana PMI yang berangkat secara resmi,” ujarnya.

BACA JUGA:Digaji Rp500 Ribu per Bulan, Empat Karyawan Hotel Adukan Nasib ke Disnakertrans Cianjur

BACA JUGA:Disnakertrans Cianjur Klaim Serap 11.800 Tenaga kerja Selama Tahun 2025

Deny mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda tawaran bekerja ke luar negeri dengan janji gaji besar, terutama ke negara-negara di kawasan Timur Tengah. Dia menegaskan masyarakat harus memastikan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi.

“Jangan tergiur dengan gaji besar di tengah naiknya dollar Amerika atau iming-iming lainnya. Tempuh prosedur yang resmi apabila ingin bekerja ke luar negeri. Perlu diingat juga, penempatan PMI sektor nonformal ke kawasan Timur Tengah masih dalam status moratorium, sehingga masyarakat harus waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa memberangkatkan pekerja ke sana,” kata Deny.(Cr1)

Sumber: