Gus Ipul: Perubahan Desil KIP Kuliah Dipicu Pemutakhiran Data
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti berkoordinasi untuk memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). (Foto: kemensos.go.id)--
JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti berkoordinasi untuk memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Salah satu yang dibahas ialah perubahan desil penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang sempat menjadi sorotan publik.
Gus Ipul menjelaskan, DTSEN merupakan data yang bersifat dinamis karena setiap hari terjadi perubahan kondisi penduduk, mulai dari kelahiran, kematian, perpindahan domisili, hingga pernikahan. Karena itu, pemutakhiran data dilakukan secara berkala agar tetap akurat.
Menurutnya, perubahan posisi desil tidak selalu disebabkan oleh naik turunnya penghasilan keluarga, tetapi juga dipengaruhi pembaruan proporsional data kesejahteraan masyarakat secara nasional.
"Perubahan itu merupakan bagian dari dinamika data. Namun, masyarakat tetap diberi kesempatan untuk melakukan pemutakhiran jika ditemukan ketidaksesuaian," ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Rabu (8/7/2026).
BACA JUGA:Pemrov Jawa Barat akan Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Segmen PBI yang Dicoret Kemensos
BACA JUGA:Wamensos Ajak Pemuda dan Mahasiswa Dukung Program Pemberdayaan
Proses pemutakhiran dapat dilakukan melalui beberapa jalur, jalur pertama yaitu jalur formal melalui aplikasi SIKS-NG, melalui operator data di Desa/Kelurahan dan Dinsos. Serta jalur partisipatif melalui kanal-kanal pemutakhiran yang bisa diakses secara mandiri seperti aplikasi Cek Bansos.
“Kementerian Sosial beserta BPS akan melakukan pemutakhiran. Pemutakhiran bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi cek bansos atau datang ke kelurahan untuk bertemu dengan operator data desa atau dengan pendamping,” ujarnya.
Lebih jauh, Gus Ipul menyampaikan DTSEN bukan satu-satunya kriteria tunggal dalam penetapan penerima program KIP-K. Hal tersebut termaktub dalam Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).
“Dan sekarang tidak perlu khawatir, sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur yang itu (ada) di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026,” jelasnya.
BACA JUGA:Mensos Tegaskan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa Anak Mandat Konstitusi
BACA JUGA:PIP, ADEM, dan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Dukung Akses Pendidikan Merata
Pasal 9 Permendiktisaintek 2/2026 menjelaskan bahwa calon penerima KIP Dikti terdata di DTSEN pada kelompok sangat miskin sampai rentan miskin. Jika tidak terdata pada kelompok itu, tetap bisa ditetapkan jika penghasilan orang tua/wali di bawah UMP, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan, namun bergantung pada ketersediaan kuota.
Kemensos akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar mahasiswa yang terdampak mendapatkan proses verifikasi yang adil sebelum akhirnya ditetapkan.
Sumber: