Legislator Sambut Baik Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Tak Hangus

Legislator Sambut Baik Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Tak Hangus

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus ketika masa aktif berakhir. (Foto : dpr.go.id) --

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus ketika masa aktif berakhir.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi,” kata TB Hasanuddin, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

“Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota," imbuh Purnawirawan Mayjen TNI itu.

BACA JUGA:Komdigi Hormati Putusan MK soal Sisa Kuota Internet, Siap Lakukan Kajian

BACA JUGA:Komisi X Dorong Penambahan Kuota KIP Kuliah hingga 600 Ribu Mahasiswa

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi serta pedagang kuliner Wahyu Triana Sari yang mempersoalkan skema sisa kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir.

Keduanya mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Atas putusan MK, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menyediakan opsi layanan yang memastikan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan oleh pelanggan. Putusan MK itu pun dianggap menjadi angin segar bagi konsumen yang selama bertahun-tahun kerap kehilangan kuota internet meski telah dibayar, hanya karena masa aktif paket berakhir.

BACA JUGA:Kemkomdigi Targetkan Internet 100 Mbps dalam Dua Tahun

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Cianjur Dorong Internet Gratis Sekolah Segera Direalisasikan

Terkait hal tersebut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengatakan selama ini banyak masyarakat merasa dirugikan karena sisa kuota internet yang masih tersedia tidak dapat digunakan hanya karena masa aktif layanan telah berakhir dalam durasi waktu tertentu.

"Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap TB Hasanuddin.

Sumber: