Pemerintah Larang Operator Hilangkan Sisa Kuota Internet Pelanggan
Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan pers kepada awak media terkait Putusan MK tentang Kuota Internet di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026). (Foto : Komdigi.go.id)--
JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan operator seluler memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan. Operator tidak diperbolehkan menghilangkan sisa kuota yang telah dibayarkan, serta dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 itu menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputuskan pada 23 Juli 2026.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan.
BACA JUGA:Kemkomdigi Targetkan Internet 100 Mbps dalam Dua Tahun
BACA JUGA:Kemkomdigi Terbitkan Aturan Teknis PP TUNAS Lindungi Anak di Ranah Digital
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026).
Menurutnya, kebijakan ini memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” kata Meutya.
Selain memastikan sisa kuota terlindungi, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
BACA JUGA:Tak Cukup Go Digital, Wamenkomdigi Dorong UMKM Lebih Produktif
BACA JUGA:Menkomdigi: Radikalisasi Digital Kini Menyamar sebagai Kepedulian
Bentuk perlindungan sisa kuota tersebut antara lain berupa akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya menekankan perubahan penting dalam pendekatan layanan telekomunikasi yaitu pelanggan yang menentukan pilihan layanan yang sesuai kebutuhannya, bukan operator yang menentukan pilihan untuk pelanggan.
Sumber: