Audiensi Deadlock, SC 234 Bakal Gugat Edaran Bupati soal UHC

Audiensi Deadlock, SC 234 Bakal Gugat Edaran Bupati soal UHC

Ormas SC 234 menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Cianjur dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur pada Selasa 8 September 2026.(Foto : Cianjur Ekspres/Fauzi Noviandi)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Organisasi Masyarakat (Ormas) Solidarity Community (SC) 234 Regwil Cianjur bakal segera menggugat Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026 tentang Penghentian Universal Health Coverage (UHC).

Rencana gugatan tersebut dilakukan setelah Ormas SC 234 menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Cianjur dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur pada Selasa 8 September 2026.

Ketua DPC Cianjur SC 234, Sonny Farhan mengatakan, audiensi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan isi surat edaran bupati terkait penghentian UHC yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Jadi hasil audiensi ini, kita mempertanyakan surat edaran tersebut. Isi narasinya itu salah. Karena kita sudah memberikan ultimatum 2x24 jam dan kita mendapatkan jawaban dari Pemkab. Jawabannya pun masih sama, melantur," kata Sonny kepada wartawan.

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Cianjur Dorong Pemkab Segera Siapkan Skema Pengganti UHC

BACA JUGA:Kopimu Kritik Penghentian UHC dan Penonaktifan BPJS PBI di Cianjur

Atas jawaban tersebut, lanjut Sonny, pihaknya akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Surat Edaran Bupati Cianjur tentang penghentian UHC.

"Untuk gugatan sudah pasti segera berjalan, kami juga akan langsung turun ke jalan melakukan aksi. Dalam waktu secepatnya kita akan diskusikan. Semua berkoordinasi. Ini bukan perjuangan SC saja, ini suara masyarkat Cianjur juga," ujar Sonny.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Susilawati mengatakan, pihaknya menerima audiensi dari SC 234 yang meminta adanya kebijakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur terkait pembatalan penghentian Universal Health Coverage (UHC).

"Hasil dalam diskusi, isi dari surat edaran tersebut yaitu memvalidasi data terkait masyarakat yang sudah tidak masuk kategori miskin, pindah domisili, dan meninggal dunia," katanya.

BACA JUGA:CGW Nilai Anggaran UHC Cianjur Belum Berdampak Signifikan

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Cianjur Nilai Program UHC Kurang Sosialisasi

Namun, Susilawati mengatakan audiensi tersebut tidak dihadiri pihak yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Maka, menurut SC 234 akan ada lanjutannya.

"Nanti kita akan undang lagi pimpinan dari eksekutif. Sebelumnya, saya dari kemarin sudah menyarankan kepada forum, bahwa UHC bisa ditutup dari CSR, penggalian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ucap Susilawati.

Sumber: