Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Cianjur Gandeng Lima Desa

Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Cianjur Gandeng Lima Desa

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menggelar Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi sekaligus penandatanganan perjanjian kerja sama dengan lima desa, yakni Desa Cikondang, Sukajaya, Sukarama, Sukanagalih, dan Cibokor, Senin 28 September 2026.(Foto : Cian--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menggelar Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi sekaligus penandatanganan perjanjian kerja sama dengan lima desa, yakni Desa Cikondang, Sukajaya, Sukarama, Sukanagalih, dan Cibokor.

Kegiatan yang berlangsung di aula salah satu hotel di wilayah Cipanas tersebut dihadiri Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenim Jabar, John Selvy Rolan Maturbongs yang sekaligus membuka acara secara resmi serta para narasumber dan tamu undangan lainnya.

John Selvy dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi dan penandatanganan kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk membangun sinergi antara imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat dalam meningkatkan pemahaman serta kesadaran terhadap berbagai persoalan keimigrasian.

Menurutnya, desa memiliki posisi strategis karena menjadi lingkungan yang paling dekat dengan masyarakat. Melalui program Desa Binaan Imigrasi, pihaknya ingin memperkuat komunikasi, koordinasi, edukasi, sekaligus deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian, khususnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

BACA JUGA:Pergerakan Orang Asing Makin Kompleks, Intelijen Keimigrasian Diperkuat

BACA JUGA:Imigrasi Cianjur Hadirkan PASPORIA dan Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Cianjur Selatan

"Kami berharap masyarakat memahami prosedur keimigrasian yang benar serta mampu mengenali dan melaporkan apabila terdapat indikasi penyelundupan manusia, perdagangan orang, perekrutan tenaga kerja secara ilegal, pemalsuan dokumen, maupun permasalahan keimigrasian lainnya," ujarnya.

Dia menegaskan, kerja sama yang telah ditandatangani harus ditindaklanjuti melalui berbagai kegiatan berkelanjutan. Di antaranya sosialisasi, pertukaran informasi dengan masyarakat, serta koordinasi apabila ditemukan permasalahan keimigrasian di wilayah desa binaan.

Karena itu, pemerintah desa diharapkan dapat menjadi mitra strategis imigrasi dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Dengan begitu, desa binaan dapat menjadi lingkungan yang sadar, peduli, dan tanggap terhadap berbagai persoalan keimigrasian.

"Kami mengapresiasi Kantor Imigrasi Cianjur dan Pemerintah Kabupaten Cianjur atas terselenggaranya kegiatan ini. Semoga perjanjian kerja sama yang ditandatangani menjadi landasan bagi terwujudnya sinergi yang semakin kuat, efektif, dan berkelanjutan," katanya.

BACA JUGA:Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Imigrasi Cianjur Perkuat Nilai Keimanan dan Kepedulian Sosial

BACA JUGA:HUT ke-81 RI, Riky Afrimon Pimpin Upacara Kemerdekaan di Kantor Imigrasi Cianjur

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon, menjelaskan, kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari camat, kepala desa, perangkat desa, Polsek, Koramil, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan instansi, hingga pegawai Kantor Imigrasi Cianjur dan pihak terkait lainnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan 15 Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin keempat tentang penugasan petugas imigrasi sebagai pembina desa untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Sumber: