Pergub Pilkades Digital Belum Terbit, DPMD Jabar Tunggu Teknis PP 16/2026

Pergub Pilkades Digital Belum Terbit, DPMD Jabar Tunggu Teknis PP 16/2026

Simulasi Pilkades Digital 2026 di DPRD Kabupaten Cianjur, Senin 5 Oktober 2026.(Foto : Cianjur Ekspres/Fauzi Noviandi)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) e-digital di Jawa Barat belum memiliki aturan teknis pada tingkat yang lebih tinggi. Pasalnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi acuan teknis pelaksanaan Pilkades digital hingga kini belum terbit.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 belum mengatur secara teknis mengenai pelaksanaan Pilkades digital.

"Iya, karena di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 itu belum mengatur secara teknis. Sampai sekarang juga Permendagri belum terbit," kata Ade, Senin 5 Oktober 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat Pemprov Jabar menggunakan surat edaran (SE) sebagai dasar awal penerapan Pilkades e-digital.

BACA JUGA:DPRD Cianjur Soroti Dasar Hukum Pilkades Digital, SE Gubernur Dinilai Belum Memadai

BACA JUGA:Pilkades Cianjur 2026, 160 Calon Kades Resmi Ditetapkan

Ia menjelaskan, Pilkades digital merupakan kebijakan baru sehingga belum memiliki payung hukum teknis yang lebih tinggi.

"Karena ini kebijakan yang baru, otomatis belum ada payung hukum yang lebih tinggi," ujarnya.

Ade menuturkan, Pemprov Jabar saat ini mulai merumuskan kebijakan tersebut melalui praktik pelaksanaan Pilkades digital di sejumlah daerah.

Menurutnya, pelaksanaan di lapangan akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar untuk menyusun kebijakan yang lebih menyeluruh pada 2027 melalui peraturan daerah (Perda).

BACA JUGA:32 Bakal Calon Ikuti Seleksi Akademik Pilkades Cianjur, 7 Dinyatakan Gugur

BACA JUGA:Pilkades Digital Cianjur, Polres Siapkan 300 Personel Antisipasi Kerawanan

"Jadi otomatis untuk Pilkades ke depan, kalau berbicara Pilkades digital khususnya atau ke depan nanti malah tidak ada manual, payung hukum sudah ada Perda. Kemudian tahapan sampai ke pembiayaan itu sudah diatur di dalam peraturan," terangnya.

"Jadi boleh dikatakan ini kan rumusan kebijakan baru. Sebelum menjadi menyeluruh, kan kita harus praktikkan," kata Ade menambahkan.(Cr2)

Sumber: