Pupuk Subsidi Cianjur Terserap Lebih dari Separuh Alokasi
Ilustrasi-Penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani di Kabupaten Cianjur terus dilakukan pemerintah untuk mendukung kegiatan budidaya sekaligus menjaga produktivitas tanaman pangan(Foto : Cianjur Ekspres/Dede Sandi Mulyadi)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani di Kabupaten Cianjur terus dilakukan pemerintah untuk mendukung kegiatan budidaya sekaligus menjaga produktivitas tanaman pangan. Hingga Agustus 2026, penyerapan pupuk subsidi jenis urea dan NPK telah mencapai lebih dari separuh alokasi yang ditetapkan.
Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Cianjur, Wahyu Ginanjar, mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi diberikan kepada petani yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan alokasi sesuai ketentuan.
"Berdasarkan data hingga Agustus 2026, pupuk urea memiliki alokasi sebanyak 42.348.000 kilogram. Dari jumlah tersebut, realisasi penebusan mencapai 21.906.715 kilogram atau sekitar 51,73 persen," ujarnya kepada Cianjur Ekspres, Rabu 7 Oktober 2026.
Sementara itu, pupuk NPK mendapatkan alokasi sebanyak 37.000.000 kilogram dengan realisasi penyerapan mencapai 22.918.759 kilogram atau sekitar 61,94 persen. Sedangkan pupuk organik memiliki alokasi 40.000 kilogram dan baru terealisasi sebanyak 6.700 kilogram atau sekitar 16,75 persen.
BACA JUGA:Harga Pupuk Subsidi Turun, Endang Setyawati: Kawal Agar Distribusi Tepat Sasaran
BACA JUGA:Abu Vulkanik Selimuti Lahan Pertanian, DTPHP Siapkan Langkah Mitigasi
Menurutnya, jumlah pupuk yang telah ditebus petani tidak selalu sama dengan total alokasi yang tersedia. Sebab, penebusan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan alokasi masing-masing petani serta menyesuaikan waktu pemupukan di lapangan.
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani terlebih dahulu harus terdaftar sebagai penerima dan memiliki alokasi pupuk sesuai ketentuan. Penebusan kemudian dilakukan melalui kios atau penyalur pupuk bersubsidi resmi yang telah ditetapkan.
“Petani yang melakukan penebusan harus membawa identitas yang dipersyaratkan, yakni KTP. Identitas tersebut digunakan untuk melakukan verifikasi kesesuaian data penerima dan alokasi pupuk yang tersedia dalam sistem,” ujarnya.
Wahyu menegaskan, kepemilikan KTP saja tidak otomatis membuat seorang petani berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. KTP hanya berfungsi sebagai identitas untuk proses verifikasi, sedangkan hak memperoleh pupuk ditentukan berdasarkan status penerima dan alokasi yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:DTPHP Cianjur: Petani Gagal Tanam Bisa Dapat Ganti Rugi Rp6 Juta per Hektare
BACA JUGA:960 Hektare Sawah Cianjur Terancam Kekeringan, DTPHP Bangun 15 Irigasi Perpompaan
Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dan pemantauan bersama penyuluh, serta pihak terkait untuk memastikan ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan, serta dapat diterima petani ketika dibutuhkan.
"Dukungan pupuk subsidi tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah menjaga produktivitas pertanian. Namun, peningkatan produksi tidak hanya bergantung pada pupuk, melainkan juga membutuhkan dukungan benih, pengairan, mekanisasi, pengendalian organisme pengganggu tanaman, penerapan teknologi budidaya hingga penanganan pascapanen," katanya.
Sumber: