Dinas ESDM Jabar Temukan 49 Tambang Diduga Ilegal di Cianjur
Koordinator Pertambangan dan Air Tanah (PAT) Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Diki Pramesti (paling kanan) bersama tim saat memasang spanduk larangan aktivitas diduga tambang ilegal di Desa mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, pada Kamis 4 Juli 2026. (Foto--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Selama periode 2023 hingga 2026, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menemukan setidaknya 49 dugaan tambang ilegal di Kabupaten Cianjur. Tambang ilegal berbentuk galian tipe C tersebut pun telah dipasangi spanduk larangan aktivitas sejak beberapa bulan lalu.
Sementara, di Kabupaten Cianjur hanya ada 9 usaha pertambangan yang memiliki izin, dengan rincian 1 izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi, 6 IUP operasi produksi, dan 2 Surat Izin Panambangan Batuan (SIPB).
Koordinator Pertambangan dan Air Tanah (PAT) Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Diki Pramesti, mengatakan, temuan puluhan dugaan tambang ilegal itu diawali dari laporan-laporan yang diterima dari berbagai sumber, seperti melalui aduan masyarakat.
"Setelah menerima laporan, kita meninjau langsung ke lapangan dengan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP Kabupaten Cianjur, pemerintah kecamatan dan desa, hingga TNI-Polri," kata Diki pada Rabu 7 Oktober 2026.
BACA JUGA:Perpanjangan Kontrak Migas dan Tambang, Kepemilikan dan Penerimaan Negara Diproyeksikan Meningkat
BACA JUGA:Temu Teknis di Cianjur, Penyuluh Kehutanan dan KTH Perkuat Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Saat pengelola usaha yang diduga tambang ilegal tersebut tidak dapat menunjukan izin usaha pertambangan (IUP), pihaknya langsung memasang spanduk bertuliskan 'dilarang melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi izin' di pintu masuk menuju tempat usaha.
Selain pemasangan spanduk, pihaknya menyampaikan surat peringatan pada pengelola. Surat tersebut pun ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk pada aparat penegak hukum (APH), seperti Polda Jawa Barat.
Diki menerangkan, aktivitas tambang ilegal melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
"Itu sebabnya mengapa aktivitas pertambangan harus memiliki perizinan sesuai ketentuan, seperti wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), izin eksplorasi, hingga izin operasi produksi," katanya.
Sumber: