Gus Ipul Targetkan 48 Juta Keluarga Terdaftar dalam Perlinsos Digital pada Akhir 2026

Gus Ipul Targetkan 48 Juta Keluarga Terdaftar dalam Perlinsos Digital pada Akhir 2026

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menargetkan sebanyak 48 juta keluarga terdaftar dalam program Perlinsos Digital hingga akhir 2026.(Foto : kemensos.go.id)--

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menargetkan sebanyak 48 juta keluarga terdaftar dalam program Perlinsos Digital hingga akhir 2026. Proses registrasi ini mencakup pemutakhiran data penerima bantuan sosial sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan.

“Target kita paling tidak di akhir tahun nanti sudah ada 48 juta keluarga yang sudah registrasi di Perlinsos Digital kita,” kata Gus Ipul didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemensos Hasan Chabibie dalam konferensi pers 2 Tahun Kerja Nyata Perlindungan Sosial di Kantor Kementerian Sosial, Jumat (23/10/2026).

Lebih dari 13,2 juta keluarga telah terdaftar dalam Perlinsos Digital, baik secara mandiri maupun dengan pendampingan agen. Sementara jumlah Agen Perlinsos yang bergabung mencapai 816.674 orang. Gus Ipul beberapa kali mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu masyarakat melakukan registrasi.

Menurutnya, Perlinsos Digital dikembangkan untuk memperkuat pendataan penerima bantuan sosial. Registrasi ulang melengkapi data berbasis nama dan alamat dengan penggunaan biometrik atau pengenalan wajah.

BACA JUGA:Kemkomdigi Jembatani Kesenjangan Talenta AI dan Kebutuhan Industri Lewat AI Talent Factory

BACA JUGA:Kemenhaj Tetapkan Rencana Perjalanan Haji 2027, Jemaah Mulai Masuk Asrama 10 April

“Intinya adalah kita ingin meregistrasi ulang seluruh penerima bansos. Kita lakukan registrasi ulang, cek ulang,” katanya.

Selain mendata ulang penerima yang sudah ada, sistem tersebut memberi ruang bagi masyarakat yang membutuhkan untuk mengajukan diri. 

“Kemudian yang kedua, kita juga membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk mengajukan diri memperoleh bantuan sosial. Jadi kita meregistrasi ulang, sekaligus memberikan kesempatan masyarakat untuk daftar,” kata Gus Ipul.

Ia menegaskan bahwa pendaftaran merupakan bagian dari proses pendataan, bukan jaminan seseorang langsung memperoleh bantuan sosial. 

BACA JUGA:Hari Santri 2026, Wamenag: Santri Harus Kuasai Teknologi dan Inovasi

BACA JUGA:Kemenag Buka Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah hingga 27 Oktober

“Sekali lagi yang akan menyatakan layak atau tidak, itu adalah sistem. Yang penting kita masukkan apa adanya,” tegas Gus Ipul.

Oleh karena itu, perangkat wilayah, operator data, pendamping sosial, pemerintah daerah, hingga Kementerian Sosial memiliki tanggung jawab untuk membawa data masyarakat secara jujur ke dalam sistem. 

Sumber: