Cianjurekspres.net - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur menyebutkan kemungkinan tidak akan melaksanakan rukyatul hilal (Pemantauan Hilal) untuk menentukan awal puasa Ramadan 1441H. Hal ini merujuk protokol pelaksanaan rukyatul hilal yang diterbitkan Kementerian Agama RI.
Kepala Penyelenggara Syariah, Kemenag Cianjur, H. Deddy Wijaya mengatakan, pihaknya akan menyerahkan hasil pemantauan hilal dari Kemenag Kabupaten Sukabumi sebagai perwakilan.
"Sesuai anjuran pusat terkait protokol pemantauan, bagi wilayah yang tidak terdapat tempat untuk pemantauan hilal seperti Kemenag Cianjur sebaiknya tidak harus ikut serta melaksanakan, karena petugasnya pun dibatasi," tuturnya saat dihubungi