Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Selasa 21-04-2020,11:43 WIB
Editor : herry

Cianjurekspres.net - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara da Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran No. 51/2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama ramadan menjadi 08.00

Tags :
Kategori :

Terkait