Cianjurekspres.net - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara da Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran No. 51/2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama ramadan menjadi 08.00
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-12-2024,19:00 WIB
Komisi D DPRD Cianjur Buka Donasi Bencana Alam
Kamis 12-12-2024,19:41 WIB
Ananda Tohpati Ajak Pengurus NasDem Cianjur Besarkan Partai
Kamis 12-12-2024,16:10 WIB
Moorlife Donasikan Tas Sekolah, Perlengkapan Bekal Hingga Air Tinggi Oksigen untuk Korban Banjir Sukabumi
Kamis 12-12-2024,19:30 WIB
Disdikpora Cianjur Dorong Model Pengajaran Bahasa Sunda Asik dan Menyenangkan
Kamis 12-12-2024,18:44 WIB
Material Longsor Tutup Akses Penghubung Dua Desa di Cikalongkulon Cianjur
Terkini
Kamis 12-12-2024,19:41 WIB
Ananda Tohpati Ajak Pengurus NasDem Cianjur Besarkan Partai
Kamis 12-12-2024,19:30 WIB
Disdikpora Cianjur Dorong Model Pengajaran Bahasa Sunda Asik dan Menyenangkan
Kamis 12-12-2024,19:00 WIB
Komisi D DPRD Cianjur Buka Donasi Bencana Alam
Kamis 12-12-2024,18:44 WIB
Material Longsor Tutup Akses Penghubung Dua Desa di Cikalongkulon Cianjur
Kamis 12-12-2024,16:10 WIB