Cianjurekspres.net - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara da Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran No. 51/2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama ramadan menjadi 08.00
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 02-05-2026,23:12 WIB
150 Motor Disita dalam Razia Knalpot Brong, Polisi Temukan Miras dan Dugaan Narkotika
Sabtu 02-05-2026,23:44 WIB
Pria di Cianjur Tewas dibacok di Gudang, Polisi Buru Pelaku
Sabtu 02-05-2026,19:56 WIB
Jalur Puncak Ditutup Sementara, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Jonggol dan Sukabumi
Terkini
Sabtu 02-05-2026,23:44 WIB
Pria di Cianjur Tewas dibacok di Gudang, Polisi Buru Pelaku
Sabtu 02-05-2026,23:12 WIB
150 Motor Disita dalam Razia Knalpot Brong, Polisi Temukan Miras dan Dugaan Narkotika
Sabtu 02-05-2026,19:56 WIB
Jalur Puncak Ditutup Sementara, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Jonggol dan Sukabumi
Jumat 01-05-2026,19:34 WIB
Drainase Meluap, Jalan Depan Istana Cipanas Terendam Banjir
Jumat 01-05-2026,13:08 WIB