Cianjurekspres.net - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menandatangi aturan baru dalam berkendara roda dua di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/walikota dan sanksi. Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi terutama sepeda motor baik pribadi maupun angkutan umum daring (online). Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan. "Di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan untuk menanggulangi Covid-19 atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan," ujar juru bicara Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad, Senin (4/5/2020). Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE gubernur yang ditujukan kepada bupati/walikota," ujar juru bicara Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad, Senin (4/5/2020). Menurut Daud, pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan. Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengali gejala Covid-19. Mengenai pasal ini, sebetulnya sama dengan Pergub sebelumnya. Tapi Daud ingin menggarisbawahi, bahwa keberhasilan PSBB itu tes masih baik RDT dan PCR. Warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke puskemas atau klinik jika memgalami gejala Covid-19. "Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga, tes masif untuk mendeteksi orang tanpa gejala (OTG) yang aktif," jelas Daud. Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar. "Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas dan masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus," pungkasnya.(rls/**)
Boleh Berboncengan Selama PSBB, Ini Aturannya
Senin 04-05-2020,11:25 WIB
Editor : nida
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-06-2026,15:30 WIB
73 Jemaah Haji Asal Cianjur Pulang Lengkap dan Sehat, Jadi Catatan Bersejarah
Minggu 28-06-2026,21:30 WIB
International Islamic Expo 2026 Perkuat Ekosistem Halal dan Pariwisata Ramah Muslim Global
Minggu 28-06-2026,14:59 WIB
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban TPPO di Libya, Minta Dipulangkan Lewat Video Viral
Minggu 28-06-2026,17:16 WIB
Menkeu Tegaskan APBN 2026 Difokuskan Perkuat Talenta, Riset, dan Industri Strategis
Minggu 28-06-2026,16:00 WIB
Jemaah Haji Lansia Cianjur Nilai Pelayanan Haji 2026 Semakin Baik
Terkini
Minggu 28-06-2026,22:00 WIB
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Mendalam untuk Hadapi Tantangan Era Digital
Minggu 28-06-2026,21:30 WIB
International Islamic Expo 2026 Perkuat Ekosistem Halal dan Pariwisata Ramah Muslim Global
Minggu 28-06-2026,21:03 WIB
Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2
Minggu 28-06-2026,18:57 WIB
Bulog Cianjur: Bantuan Pangan Juli 2026 Hanya Berupa Beras, Minyak Ditiadakan
Minggu 28-06-2026,18:00 WIB