BNN Beri Peringatan Keras ke Pengedar Narkoba yang Merusak Kemanusiaan

Selasa 23-04-2024,12:10 WIB
Editor : Herry Febriyanto

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Marthinus Hukom menyatakan pihaknya memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang terlibat dengan peredaran narkoba untuk kembali ke jalan yang benar.

 Dia mengatakan tindakan yang dilakukan para pengedar narkoba itu selain merusak moral mental dan fisik para penggunanya, tetapi juga telah menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan.

 "Narkoba adalah ancaman bagi keselamatan umat manusia, untuk itu perlu adanya sinergitas antara kita semua untuk membangun ketahanan masyarakat," kata Marthinus dalam Workshop Indonesia Bersinar di Medan, Sumatera Utara, yang dipantau dari Jakarta, Selasa 23 April 2024.

BACA JUGA:Presiden Sebut Putusan MK Penting Buktikan Pemerintah Tidak Bersalah

Menurut dia, sindikat narkoba internasional memasukkan barang terlarang itu ke wilayah Indonesia, salah satunya melalui pesisir timur daerah Sumatera Utara, yang kawasan ini berdekatan dengan jalur perdagangan Internasional.

 Berdasarkan survei prevalensi tahun 2021, menurut Marthinus, ada sekitar saru juta jiwa di Sumatera Utara terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Angka tersebut, kata dia, merupakan yang paling tinggi dibandingkan wilayah lainnya di Indonesia.

 Oleh karena itu, dia menginginkan agar seluruh pihak bersama-sama bangkit dan mewujudkan kesadaran demi menjauhkan keinginan atau godaan untuk mencoba-coba menggunakan narkoba dan memperdagangkan barang haram tersebut.

Dengan meningkatnya kesadaran tersebut, dia berharap dapat menurunkan tingkat prevalensi penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumatera Utara. Selain itu, kesadaran tersebut, menurut dia, bakal menciptakan sumber daya manusia yang lebih berkualitas sebagai modal utama pembangunan nasional untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas tahun 2045.

 Di samping itu, dia mengimbau masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba agar tidak perlu khawatir atau malu untuk melaporkan diri kepada instansi yang telah ditetapkan sebagai tempat wajib lapor untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi.

 "Proses rehabilitasi itu dapat memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba dan mengembalikan saudara-saudara semua kepada kehidupan yang lebih berkualitas demi masa depan," katanya.

 

Kategori :