Cianjurekspres.net - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sukabumi dilarang mudik pada Idul Fitri tahun ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Regulasinya mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara. Baca Juga: Sepi Orderan Imbas Covid-19
Idul Fitri, ASN Dilarang Mudik
Senin 11-05-2020,03:31 WIB
Editor : herry
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 15-09-2026,08:00 WIB
KOPIMU Salurkan Bantuan Air Bersih Gratis untuk Warga Ciranjang
Selasa 15-09-2026,20:30 WIB
BNNK Cianjur Tanamkan Edukasi Bahaya Narkoba Sejak Dini
Selasa 15-09-2026,20:00 WIB
Operasi Prostitusi Online, Satpol PP Cianjur Jaring 8 Perempuan
Selasa 15-09-2026,21:00 WIB
Lima Titik Karhutla Muncul Bersamaan di Cianjur, Penyebab Masih Diselidiki
Terkini
Selasa 15-09-2026,21:00 WIB
Lima Titik Karhutla Muncul Bersamaan di Cianjur, Penyebab Masih Diselidiki
Selasa 15-09-2026,20:30 WIB
BNNK Cianjur Tanamkan Edukasi Bahaya Narkoba Sejak Dini
Selasa 15-09-2026,20:00 WIB
Operasi Prostitusi Online, Satpol PP Cianjur Jaring 8 Perempuan
Selasa 15-09-2026,08:00 WIB
KOPIMU Salurkan Bantuan Air Bersih Gratis untuk Warga Ciranjang
Senin 14-09-2026,21:00 WIB