Cianjurekspres.net - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sukabumi dilarang mudik pada Idul Fitri tahun ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Regulasinya mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara. Baca Juga: Sepi Orderan Imbas Covid-19
Idul Fitri, ASN Dilarang Mudik
Senin 11-05-2020,03:31 WIB
Editor : herry
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 01-06-2026,13:00 WIB
Menhaj Lepas Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Kembali ke Tanah Air
Senin 01-06-2026,19:30 WIB
BPBD Cianjur Imbau Warga Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Bencana Alam
Senin 01-06-2026,12:00 WIB
SMK Mendunia: Program 3+1 Perluas Kesempatan Kerja di Mancanegara
Senin 01-06-2026,12:30 WIB
Polres Cianjur Ringkus Enam Pelaku Curanmor, 34 Motor Curian Berhasil Diamankan
Senin 01-06-2026,14:00 WIB
Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC, Kemenpora Sebut Industri Olahraga Nasional Naik Level
Terkini
Senin 01-06-2026,21:00 WIB
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Keandalan Fasilitas Operasi dan Stabilitas Pasokan Energi di Bali
Senin 01-06-2026,19:30 WIB
BPBD Cianjur Imbau Warga Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Bencana Alam
Senin 01-06-2026,18:48 WIB
Tingkat Hunian Hotel di Cianjur Meningkat Saat Libur Panjang, Capai 58 Persen
Senin 01-06-2026,16:42 WIB
Jalur Puncak Macet Saat Libur Panjang, Satlantas Cianjur Lakukan Pengalihan Arus
Senin 01-06-2026,16:30 WIB