Cianjurekspres.net - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sukabumi dilarang mudik pada Idul Fitri tahun ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Regulasinya mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara. Baca Juga: Sepi Orderan Imbas Covid-19
Idul Fitri, ASN Dilarang Mudik
Senin 11-05-2020,03:31 WIB
Editor : herry
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-10-2026,19:30 WIB
Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Bekas Pemandian Air Panas di Cianjur
Rabu 14-10-2026,18:30 WIB
UPTD Pasar Induk Cianjur Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Nataru
Rabu 14-10-2026,17:30 WIB
Menag Sebut Kesadaran Umat terhadap Ekonomi Syariah Meningkat
Rabu 14-10-2026,16:28 WIB
Indonesia dan ASEAN Perkuat Koperasi Pertanian Guna Wujudkan Swasembada Pangan
Rabu 14-10-2026,20:30 WIB
Tak Ada Penambahan OPD, Bupati Cianjur Minta Anggaran Digunakan Efektif
Terkini
Kamis 15-10-2026,10:30 WIB
Mendikdasmen Sebut Pengawas Sekolah Berperan Penting dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Kamis 15-10-2026,09:30 WIB
Tekuk Cong Viettel, PERSIB Masih Sempurna di Asia
Kamis 15-10-2026,08:30 WIB
Kontingen Indonesia Tiba di Nagoya, Bidik Target Asian Para Games 2026
Kamis 15-10-2026,07:30 WIB
Gol Penalti Peralta Antar PERSIB Unggul Atas Cong Viettel di Babak Pertama
Rabu 14-10-2026,20:30 WIB