Cianjurekspres.net - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sukabumi dilarang mudik pada Idul Fitri tahun ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Regulasinya mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara. Baca Juga: Sepi Orderan Imbas Covid-19
Idul Fitri, ASN Dilarang Mudik
Senin 11-05-2020,03:31 WIB
Editor : herry
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,07:00 WIB
DPMD Cianjur Matangkan Persiapan Pilkades 47 Desa, Pemilihan Digelar 18 Oktober 2026
Kamis 20-08-2026,08:00 WIB
Bukan Sekadar Swasembada, Bupati Cianjur Ingin Kota Santri Jadi Pemasok Bawang Putih
Kamis 20-08-2026,17:57 WIB
PBB Kecamatan Sukaresmi Cianjur Baru 40 Persen, Penagihan Terkendala WP di Luar Daerah
Kamis 20-08-2026,19:03 WIB
Dinkes Cianjur Catat 12 Dapur SPPG Belum Kantongi SLHS
Kamis 20-08-2026,22:00 WIB
1.000 Petani Dan Masyarakat Cianjur Dapat Bantuan Sembako
Terkini
Kamis 20-08-2026,22:00 WIB
1.000 Petani Dan Masyarakat Cianjur Dapat Bantuan Sembako
Kamis 20-08-2026,21:00 WIB
Cianjur Fest 2026 Suguhkan Karnaval Budaya hingga Gema Syiar
Kamis 20-08-2026,20:00 WIB
Klinik Harapan Sehat Gandeng Pemkab dan Polres, 81 Ribu Warga Cianjur Dapat Pengobatan Gratis
Kamis 20-08-2026,19:03 WIB
Dinkes Cianjur Catat 12 Dapur SPPG Belum Kantongi SLHS
Kamis 20-08-2026,17:57 WIB