Cianjurekspres.net - Organisasi kewartawanan Pewarta Foto Indonesia (PFI) akhirnya resmi terverifikasi pasca terbitnya SK Dewan Pers dengan nomor: 19/SK-DP/III/2020 tentang hasil verifikasi organisasi wartawan Pewarta Foto Indonesia tahun 2020.
Dalam SK tersebut menjelaskan bahwa PFI telah memenuhi segala macam syarat dan kriteria organisasi wartawan sebagaimana telah diatur dalam SK Dewan Pers nomor: 04/SK-DP/III/2006 tentang standar organisasi wartawan.
Baca Juga: Soal RKUHP, Dewan Pers: Seharusnya tidak Ditunda, Tapi Dicabut
PFI menjadi konstituen baru Dewan Pers bersama sama 7 organisasi lainnya seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) serta Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).