Cianjurekspres.net - Warga penerima bantuan sosial akan dimasukkan ke dalam data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menilai hal tersebut akan semakin efektif mengingat pendataan penerima bansos bukan perkara mudah, baik bagi warga yang sudah terdaftar dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun daftar non-DTKS. Data eksisting (DTKS) belum di-update, maka orang meninggal masih ada, orang yang ekonominya membaik masih tercatat. "Ini didata oleh 50 ribu RW di Jawa Barat. Bisa dibayangkan ada 50 ribu orang coba meng-update kelompok eksisting (DTKS)," ucapnya Emil (sapaan akrabnya) dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020). Sedangkan di data baru (non DTKS), yang melompat dari 25 persen menjadi 63 persen ada yang tidak lengkap. Nama alamat tidak pakai nomor KTP. Ada yang nomor KTP tidak lengkap. Domisili berbeda dengan KTP. Desa melaporkan bantuan melebihi jumlah penduduk. "Jadi saya menyambut baik langkah Kemendagri yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengecek kelayakan penerima bansos menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," ujarnya. Penggunaan dana desa untuk penyaluran BLT diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan revisi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, untuk pagu dana desa kurang dari Rp800 juta, alokasi BLT ditetapkan 25 persen dari dana desa. Sementara untuk pagu Rp800 juta-Rp1,2 miliar, alokasi BLT sebesar 30 persen. Sedangkan pagu dana desa di atas Rp1,2 miliar, maksimal alokasi 35 persen. "Saya mengapresiasi Menteri Desa PDTT yang memberikan keluangan agar presentase dana desa itu jangan diatur terlalu ketat. Di Jabar itu desanya 5.312, kemudian di Jateng hampir 8 ribu. Padahal jumlah penduduk desa di Jabar lebih banyak," ucapnya. "Jadi kalau uang dana desanya di Jabar harus untuk dua kali lebih banyak dari penduduk desa di Jateng misalkan. Oleh karena itu presentasenya, kemarin disepakati, selama bisa dipertanggungjawabkan tidak cukup 25 persen, bisa lebih 40 sampai 50 persen," tambahnya.(rls/**)
Penerima Bansos Harus Memiliki KTP
Rabu 13-05-2020,10:35 WIB
Editor : nida
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-06-2026,21:30 WIB
International Islamic Expo 2026 Perkuat Ekosistem Halal dan Pariwisata Ramah Muslim Global
Minggu 28-06-2026,15:30 WIB
73 Jemaah Haji Asal Cianjur Pulang Lengkap dan Sehat, Jadi Catatan Bersejarah
Minggu 28-06-2026,14:59 WIB
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban TPPO di Libya, Minta Dipulangkan Lewat Video Viral
Minggu 28-06-2026,17:16 WIB
Menkeu Tegaskan APBN 2026 Difokuskan Perkuat Talenta, Riset, dan Industri Strategis
Minggu 28-06-2026,18:00 WIB
Buka Kejuaraan Pencak Silat Piala Presiden 2026, Kemenpora Dorong Industri Olahraga dan Target Olimpiade
Terkini
Senin 29-06-2026,11:00 WIB
Kemenhub Siapkan Stimulus Transportasi, Tiket Lebih Murah saat Libur Sekolah dan Nataru
Senin 29-06-2026,10:00 WIB
Kemenhaj Minta Calon Jemaah Cermat Pilih Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi
Senin 29-06-2026,09:22 WIB
AJM dan Pajar Putra Melaju ke Final Kapolres Cianjur Cup I
Minggu 28-06-2026,22:00 WIB
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Mendalam untuk Hadapi Tantangan Era Digital
Minggu 28-06-2026,21:30 WIB