Cianjurekspres.net - Warga penerima bantuan sosial akan dimasukkan ke dalam data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menilai hal tersebut akan semakin efektif mengingat pendataan penerima bansos bukan perkara mudah, baik bagi warga yang sudah terdaftar dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun daftar non-DTKS. Data eksisting (DTKS) belum di-update, maka orang meninggal masih ada, orang yang ekonominya membaik masih tercatat. "Ini didata oleh 50 ribu RW di Jawa Barat. Bisa dibayangkan ada 50 ribu orang coba meng-update kelompok eksisting (DTKS)," ucapnya Emil (sapaan akrabnya) dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020). Sedangkan di data baru (non DTKS), yang melompat dari 25 persen menjadi 63 persen ada yang tidak lengkap. Nama alamat tidak pakai nomor KTP. Ada yang nomor KTP tidak lengkap. Domisili berbeda dengan KTP. Desa melaporkan bantuan melebihi jumlah penduduk. "Jadi saya menyambut baik langkah Kemendagri yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengecek kelayakan penerima bansos menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," ujarnya. Penggunaan dana desa untuk penyaluran BLT diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan revisi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, untuk pagu dana desa kurang dari Rp800 juta, alokasi BLT ditetapkan 25 persen dari dana desa. Sementara untuk pagu Rp800 juta-Rp1,2 miliar, alokasi BLT sebesar 30 persen. Sedangkan pagu dana desa di atas Rp1,2 miliar, maksimal alokasi 35 persen. "Saya mengapresiasi Menteri Desa PDTT yang memberikan keluangan agar presentase dana desa itu jangan diatur terlalu ketat. Di Jabar itu desanya 5.312, kemudian di Jateng hampir 8 ribu. Padahal jumlah penduduk desa di Jabar lebih banyak," ucapnya. "Jadi kalau uang dana desanya di Jabar harus untuk dua kali lebih banyak dari penduduk desa di Jateng misalkan. Oleh karena itu presentasenya, kemarin disepakati, selama bisa dipertanggungjawabkan tidak cukup 25 persen, bisa lebih 40 sampai 50 persen," tambahnya.(rls/**)
Penerima Bansos Harus Memiliki KTP
Rabu 13-05-2020,10:35 WIB
Editor : nida
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,07:00 WIB
DPMD Cianjur Matangkan Persiapan Pilkades 47 Desa, Pemilihan Digelar 18 Oktober 2026
Rabu 19-08-2026,21:30 WIB
Anggaran Terbatas, Bupati Cianjur Masih Kaji PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Rabu 19-08-2026,20:30 WIB
BPBD Cianjur Ingatkan Warga Waspadai Longsor dan Banjir Usai Kemarau Panjang
Kamis 20-08-2026,08:00 WIB
Bukan Sekadar Swasembada, Bupati Cianjur Ingin Kota Santri Jadi Pemasok Bawang Putih
Kamis 20-08-2026,17:30 WIB
Regulasi Pusat Belum Terbit, KDMP Desa Bojong Cianjur Belum Beroperasi
Terkini
Kamis 20-08-2026,19:03 WIB
Dinkes Cianjur Catat 12 Dapur SPPG Belum Kantongi SLHS
Kamis 20-08-2026,17:57 WIB
PBB Kecamatan Sukaresmi Cianjur Baru 40 Persen, Penagihan Terkendala WP di Luar Daerah
Kamis 20-08-2026,17:30 WIB
Regulasi Pusat Belum Terbit, KDMP Desa Bojong Cianjur Belum Beroperasi
Kamis 20-08-2026,16:35 WIB
Nelayan Karawang Ditemukan Mengapung di Perairan Cidaun Cianjur
Kamis 20-08-2026,08:00 WIB