Gelapkan Objek Jaminan Fidusia, Debitur WOM Finance Dijatuhi Hukuman Pidana 10 Bulan Penjara

Selasa 04-06-2024,10:40 WIB
Editor : Herry Febriyanto

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - WOM Finance memberikan Peringatan keras bagi masyarakat Cianjur dan sekitarnya agar berhati-hati dalam melakukan tindakan melawan hukum yang berkaitan dengan objek Jaminan Fidusia. 

WOM Finance mengimbau agar Debitur tidak melakukan tindakan oper alih agar tidak bernasib sama dengan warga berinisial SY, terpidana atas tindakan oper alih yang resmi dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara.

“Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia” sesuai putusan Hakim Pengadilan Negeri Cianjur Perkara No 148/Pid.Sus/2023/Pn Cjr.

BACA JUGA:Hari Jadi Kota Bogor, Bey Machmudin : Momentum PPDB Berkualitas dan Berintegritas

WOM Finance dalam siaran persnya, menjelaskan, bahwa diketahui pada bulan Oktober 2020 lalu telah terjadi tindak pidana dimana Pemberi Fidusia mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh SY. 

Tindakan Oper Alih dilakukan tanpa persetujuan dari pihak WOM Finance sebagai Kreditur padahal tindak pidana tersebut telah dilarang di Pasal 36 Undang Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sehingga atas kejadian itu pihak WOM Finance mengalami kerugian sekitar Rp27.000.000.

Saat ini SY sudah dilakukan penahanan di Lapas II Cianjur. Yang bersangkutan  merasa tidak melakukan tindak pidana atas oper alih dan melakukan Banding serta Kasasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Cianjur Perkara No 148/Pid.Sus/2023/PN Cjr.  

Namun pada tahap Kasasi, Hakim tetap memberikan putusan bahwa SY telah melakukan tindak pidana.(rls)

 

Kategori :