Cianjurekspres.net - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mendesak Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, tentang pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Dirinya menilai penundaan yang sebelumnya terjadwal pada September 2020 sudah cukup ideal dan jangan ada penundaan kembali. Baca Juga: Data Pemilih Diduga Bocor, IPO: Komisioner KPU Perlu Dirombak Total Menurut Dedi, ketidakpastian berakhirnya pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) menjadi alasan mengapa KPU harus berupaya keras mencari alternatif pelaksanaan Pilkada, semisal menyiapkan protokol pemilihan sesuai rekomendasi ahli kesehatan dalam kondisi next normal.
Jangan Ditunda Lagi, IPO Desak KPU Terapkan Protokol Next Normal di Pilkada 2020
Senin 01-06-2020,02:01 WIB
Editor : herry
Kategori :