Gaji PPK dan PPS di Cianjur Mulai Disalurkan 16 Juli 2024

Sabtu 06-07-2024,07:00 WIB
Reporter : Rikzan Rezkyesa Azhari
Editor : Herry Febriyanto

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Sebanyak 160 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 1.080 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di proses Pilkada 2024 Cianjur, akan mulai menerima gaji pada 16 Juli 2024 mendatang.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan lewat sambungan telepon pada Jumat 5 Juli 2024.

“Ada keluhan kami dengar dari PPK dan PPS yang belum dibayar. Honor badan Ad Hoc itu dari Pemprov,” kata Ridwan pada Cianjur Ekspres.

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan 2023, Koperasi Tirta Dharma Bersemi Perumdam Tirta Mukti Cianjur Raih Predikat Sehat

Selain itu, penyalurannya pun melalui Bank BTN Cimahi yang mengurus pencairan honor penyelenggara Ad Hoc di empat daerah yakni Kota Cimahi, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.

“Jadi di empat daerah itu semuanya sama. Pembayaran honor dilakukan serempak dengan diawali pendistribusian buku rekening pada 16 Juli 2024,” jelasnya.

Khusus untuk PPK, setelah pembagian buku rekening Bank BTN, bisa langsung mencairkan honor selama dua bulan telahir. 

“PPK kan dilantik pada 16 Mei 2024, jadi pada 16 Juli 2024 sudah terhitung dua bulan dan bisa pangsung terima honor selama dua bulan pula sesuai SK pelantikan,” ujarnya.

Sementara untuk PPS, karena baru dilantik pada 26 Mei 2024, maka akan menerima gaji bulan pertama saat pendistribusian buku rekening. 

“Gaji bulan keduanya otomatis pada 26 Juli 2024, sesuai SK pelantikan PPS,” jelasnya.

Diketahui, honor ketua PPK sebesar Rp2,5 juta dan anggota PPK Rp2,2 juta. Sementara untuk honor ketua PPS sebesar Rp1,5 juta dan anggota PPS Rp1,3 juta.

Kategori :