Pemkab Cianjur Gelar Pekan Sadar Pajak Pembebasan Denda PBB-P2

Senin 08-07-2024,16:37 WIB
Reporter : Herry Febriyanto
Editor : Herry Febriyanto

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Pekan Sadar Pajak berupa pembebasan denda pajak bumi dan bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). 

Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Pajak Daerah Bapenda Cianjur, Samudra Wira Purnama, menjelaskan, Pekan Sadar Pajak yang digelar dari 8-21 Juli 2024 ini dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Cianjur (HJC) ke-347 dan Hari Pajak Nasional. 

"Bupati Cianjur juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900.1.8.2/KEP.234-BAPENDA/2024 terkait pembebasan sanksi administratif berupa bunga dan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan," katanya dalam keterangannya pada Cianjur Ekspres, Senin 8 Juli 2024. 

BACA JUGA:Upaya BRI Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim Buahkan Penghargaan Platinum pada BISRA Awards 2024

Menurutnya, masyarakat Cianjur bisa melakukan pembayaran pajak PBB-P2 melalui bank bjb, minimarket ataupun aplikasi yang sudah diinformasikan. 

"Tujuan pekan sadar pajak ini dalam rangka optimalisasi penerimaan piutang PBB, percepatan dan perluasan digitalisasi pajak daerah serta menjadi salah satu monitoring dan evaluasi atas implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (EPTD) sesuai arahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," papar Samudra.  

Samudra berharap dengan adanya pembebesan denda ini akan meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor PBB di triwulan III khususnya pada Juli 2024. 

 

Kategori :