Heru menambahkan kegiatan FGD itu memperkaya masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan untuk penyempurnaan kebijakan kawasan tanpa rokok pada sarana dan prasarana transportasi umum.
Selain itu, mewujudkan komitmen dalam meningkatkan kenyamanan dan memberikan pelayanan jasa transportasi yang terbaik bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Baketrans Israfulhayat memaparkan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam pedoman itu akan mencakup larangan pada sarana dan prasarana transportasi.
Kemudian, penetapan kawasan tanpa rokok dan sarana prasarana yang dikecualikan, standar yang harus dipenuhi oleh sarana prasarana transportasi yang memiliki ruang tertutup dan terbuka (kapal), sanksi dan denda terhadap pelanggaran yang dilakukan.
"Serta pengawasan yang dilakukan terhadap penyelenggara transportasi dalam melaksanakan kebijakan kawasan tanpa rokok pada sarana prasarana transportasi," kata Israfulhayat.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai bahwa regulasi soal kawasan bebas asap rokok di semua transportasi umum baik di udara, darat, dan laut merupakan suatu keharusan.
"Kawasan tanpa rokok itu ada dua kategori, mutlak dan parsial, KTR di transportasi umum itu seharusnya bersifat mutlak, dimana tidak boleh ada smoking room khususnya di dalam angkutan umumnya," kata Tulus.