Cianjurekspres.net - Presidium LSM Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) Kabupaten Cianjur Yana Nurjaman mengatakan, haram hukumnya Tim koordinasi (Tikor) bisa mengganti supplier pada program bantuan sembako atau yang sebelumnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). "Tidak dalam aturan Pedoman Umum (Pedum) jika Tikor itu bisa mengganti supplier," kata Yana saat ditemui di TW Hotel di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Selasa (9/6). Yana mengatakan, kewenangan yang seharusnya menggantikan supplier adalah agen e-Warong bukan dari Tikor. "Perlu digaris bawahi, bahwa yang berwenang untuk menggantikan supplier itu hanya agen e-Warong," katanya. Baca Juga: LSM Ampuh: Aroma Politisasi Sudah Mulai Terlihat Menurutnya, Tikor ini tidak diperbolehkan bahkan dilarang keras untuk terlibat dan masuk didalamnya.
LSM Ampuh: Haram Hukumnya Tikor Mengganti Supplier
Selasa 09-06-2020,10:36 WIB
Editor : herry
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-03-2026,23:03 WIB
Elpiji 3 Kilogram Langka di Cianjur Selatan, Ini Kata Ketua Hiswana Migas
Jumat 20-03-2026,22:39 WIB
Angin Kencang Rusak Dua Rumah di Sukaluyu Cianjur
Jumat 20-03-2026,23:30 WIB
Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Belasan Rumah di Limbangasari Cianjur Rusak
Sabtu 21-03-2026,07:26 WIB
Bawa Miras Oplosan saat Pawai Bedug, Belasan Remaja Diamankan Polisi di Cianjur
Sabtu 21-03-2026,09:30 WIB
Ribuan Jamaah Salat Idulfitri di Masjid Agung Cianjur, Bupati Tekankan Ukhuwah dan Kepedulian Sosial
Terkini
Sabtu 21-03-2026,10:30 WIB
Lebaran 2026, Penjualan Bunga Tabur di Taman Makam Pahlawan Cianjur Alami Penurunan
Sabtu 21-03-2026,10:00 WIB
Polres Cianjur Amankan Ratusan Motor Bising
Sabtu 21-03-2026,09:30 WIB
Ribuan Jamaah Salat Idulfitri di Masjid Agung Cianjur, Bupati Tekankan Ukhuwah dan Kepedulian Sosial
Sabtu 21-03-2026,07:26 WIB
Bawa Miras Oplosan saat Pawai Bedug, Belasan Remaja Diamankan Polisi di Cianjur
Jumat 20-03-2026,23:30 WIB