Cianjurekspres.net - Faktor ekonomi masih mendominasi penyebab perceraian di Kabupaten Cianjur. Pengadilan Agama setempat mencatat, jumlah perkara yang masuk periode Januari-Juni 2020 mencapai 2.092 perkara. Bahkan dari jumlah tersebut, sebanyak 511 perkara perceraian masuk selama Pandemi Covid-19 periode April-Juni. "Memang jumlahnya dikatakan menurun, berarti rata-rata hanya 150 lebihan selama satu bulan. Jumlah perkara menurun karena kami selamma pandemi Covid-19 ini membatasi layanan dari jam 8 sampai jam 12 siang," kata Humas Pengadilan Agama Cianjur, Fajar Hernawan, saat dihubungi, Selasa (9/6). Fajar menjelaskan, untuk jenis perkaranya memang 80 persen lebih itu adalah cerai gugat, jadi diajukan oleh pihak istri. "Sebenarnya dari 2.029 perkara ini tidak semuanya perceraian, tapi juga di sana ada poligami, gugat waris, penetapan ahli waris, pengesahan nikah, dan sebagainya. Tapi memang didominasi mayoritas perkara perceraian," jelasnya. Untuk faktor perceraian, lanjut dia, lebih besar didominasi oleh ekonomi, setelah itu faktor akhlak karena biasanya merembet ke mana-mana seperti ada kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, dan lainnya. Baca Juga: Kasus Perceraian Tinggi, PA Cianjur Apresiasi Sertifikat Nikah "Dari pandemi Covid-19 ini memang kita bisa melihat sendiri banyak sekali perusahaan atau usaha-usaha yang tutup, dan korban-korban PHK juga banyak dan itu memang menjadi masalah baru di masyarakat," paparnya. Jika dikatakan itu berpengaruh dalam perceraian, pihak PA belum bisa memastikan untuk saat ini, karena dampaknya dibeberapa bulan yang akan datang, apakah jumlah perkara pasca pandemi Covid-19 ini meningkat atau tidak. "Kalau ternyata meningkat dari tahun sebelumnya, karena pada tahun 2019 jumlah perkara yang diterima PA Cianjur ini sebanyak 5.973, maka kita lihat di akhir tahun apakah jumlah ini akan meningkat jauh dari itu atau tidak. Kalau meningkat kan itu ada kemungkinan salah satunya dipengaruhi oleh masa pandemi Covid-19 ini. Yang jelas sementara ini dari faktor ekonomi," tandas Fajar. Dikatakannya, pendaftaran juga dibatasi dalam satu hari hanya 20 perkara, tapi setelah PSBB ini di cabut kemudian ada penerapan masa transisi new normal, maka pelayanan kembali di buka seperti biasanya. "Dalam dua hari ini setelah kami membuka layanan seperti biasa ada peningkatan kembali jumlah perkara yang masuk, dari yang biasanya kami batasi 20 perkara per hari, sekarang sampai 40-50 perkara per hari seperti sebelumnya," jelasnya.(job3/sri/*)
Ekonomi Dominasi Penyebab Perceraian di Cianjur
Selasa 09-06-2020,10:53 WIB
Editor : herry
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-03-2026,23:03 WIB
Elpiji 3 Kilogram Langka di Cianjur Selatan, Ini Kata Ketua Hiswana Migas
Jumat 20-03-2026,22:39 WIB
Angin Kencang Rusak Dua Rumah di Sukaluyu Cianjur
Sabtu 21-03-2026,10:00 WIB
Polres Cianjur Amankan Ratusan Motor Bising
Jumat 20-03-2026,23:30 WIB
Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Belasan Rumah di Limbangasari Cianjur Rusak
Sabtu 21-03-2026,07:26 WIB
Bawa Miras Oplosan saat Pawai Bedug, Belasan Remaja Diamankan Polisi di Cianjur
Terkini
Sabtu 21-03-2026,10:30 WIB
Lebaran 2026, Penjualan Bunga Tabur di Taman Makam Pahlawan Cianjur Alami Penurunan
Sabtu 21-03-2026,10:00 WIB
Polres Cianjur Amankan Ratusan Motor Bising
Sabtu 21-03-2026,09:30 WIB
Ribuan Jamaah Salat Idulfitri di Masjid Agung Cianjur, Bupati Tekankan Ukhuwah dan Kepedulian Sosial
Sabtu 21-03-2026,07:26 WIB
Bawa Miras Oplosan saat Pawai Bedug, Belasan Remaja Diamankan Polisi di Cianjur
Jumat 20-03-2026,23:30 WIB