Cianjurekspres.net - Kodim 0608 bersama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur kembali menggelar isbat nikah massal untuk pasangan suami istri (Pasutri) pra sejahtera yang belum memiliki legalitas bukti pernikahan meski sudah menikah di Aula Desa Cinangsi, Kecamatan Cikalongkulon, Jumat (19/6). Total ada 32 Pasutri dari Kecamatan Mande dan Cikalongkulon yang mengikuti Isbat nikah dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Dandim 0608 cianjur,Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani yang diwakili Kasdim 0608 Cianjur, Mayor Suntoro menjelaskan kegiatan isbat nikah massal ini sebagai bentuk kepedulian TNI untuk membantu masyarakat khususnya masyarakat yang tidak mampu untuk bisa mendapatkan bukti legalitas pernikahannya karena terbentur masalah ekonomi untuk biaya administrasi pernikahan. "Status pernikahan pasangan suami isteri sangatlah penting untuk di sah kan. Bukan hanya sah secara hukum agama, tapi juga sah secara hukum pemerintah, dan tercatat di dokumen negara. Baca Juga: 100 Pasutri di Cianjur Ikuti Isbat Nikah Massal Sebab melalui akta nikah, suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan. Perkawinan perlu dilakukan pencatatan, yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat agar martabat dan kesucian suatu perkawinan itu terlindungi,
Lagi, Kodim 0608 dan PA Cianjur Gelar Isbat Nikah Massal
Jumat 19-06-2020,11:48 WIB
Editor : herry
Kategori :