BANDUNG,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meringkus empat narapidana kasus penipuan penyedia jasa layanan seksual yang dilakukan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan pada 10 Agustus 2024 dari pelapor berinisial (AFN) dengan tempat kejadian di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. "Terlapor memanipulasi korban dengan mengaku sebagai penyedia jasa seksual video telepon seks dan jasa prostitusi online dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari pelapor sehingga pelapor mengalami kerugian secara materil," kata Jules di Bandung, Rabu 4September 2024. Adapun keempat tersangka yang diamankan yakni berinisial MML, S, BA, dan MFAN yang seluruhnya merupakan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Balikpapan. BACA JUGA:Bey Machmudin Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Bogor BACA JUGA:Humas Jabar Award 2024 Kembali Digelar Jules menjelaskan kejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram. Kemudian, pelapor ditawari video telepon seks oleh akun yang mengatasnamakan Ratna pada tanggal 21 Juli 2024. "Pelapor tertarik dan mengirimkan dana awal sebesar Rp50 ribu ke akun dana milik tersangka. Setelah itu, korban juga dihubungi beberapa pihak yang mengaku sebagai agen Borison Management yang merupakan agensi video telepon seks dan jasa prostitusi online,” katanya. Setelah itu, korban lalu diminta untuk mengirimkan sejumlah uang secara bertahap, dengan beberapa alasan tentunya. Uang tersebut korban kirimkan ke dua rekening milik para pelaku. "Total kerugian dari pelapor atau korban sendiri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp38.340.154," kata dia. BACA JUGA:Dinas Dukcapil Se-Jabar Tanda Tangani Komitmen Bersama Bangun Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2025 BACA JUGA:Pemdaprov Jabar Salurkan Air Bersih untuk Beberapa Wilayah yang Alami Kekeringan Kasubdit Siber Polda Jabar AKBP Martua Ambarita mengatakan, setelah merasa tertipu, korban meminta uang dikembalikan Namun, uang itu tidak pernah kembali hingga pelaku akhirnya menghilang. “Pelaku ini beraksi dari dalam Rutan Kelas II B Balikpapan. Kami pun berterima kasih kepada Kemenkumham atas bantuannya mengungkap kasus ini," kata Martua. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp12 miliar.Polda Jabar Ringkus Empat Napi Kasus Penipuan Penyedia Layanan Seks
Rabu 04-09-2024,18:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Kamis 07-05-2026,19:30 WIB
Disdikpora Cianjur Pastikan Siswa Terdampak Banjir di Mande Tetap Sekolah
Minggu 03-05-2026,20:30 WIB
Polres Cianjur Masih Dalami Kasus Pembacokan di Gudang Sepeda Motor
Sabtu 02-05-2026,23:44 WIB
Pria di Cianjur Tewas dibacok di Gudang, Polisi Buru Pelaku
Selasa 21-04-2026,21:00 WIB
Satlantas Polres Cianjur Amankan Pelaku Tabrak Lari di Jalan Raya Bandung
Senin 20-04-2026,20:00 WIB
Komisi IV DPRD Cianjur Soroti Kasus Perundungan Pelajar yang Viral
Terpopuler
Terkini
Jumat 08-05-2026,16:30 WIB
Menaker: BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator Bisnis
Jumat 08-05-2026,16:00 WIB
Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cianjur
Jumat 08-05-2026,15:00 WIB
Pemdes Sukatani Pacet Bentuk Tim Pengelola Sampah
Jumat 08-05-2026,14:35 WIB
Bupati Cianjur Sebut Alih Fungsi Lahan Jadi Pemicu Banjir di Wilayah Dataran Tinggi
Jumat 08-05-2026,14:00 WIB