Cianjurekspres.net - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyusun berbagai langkah Adaptasi Kebiasaan Baru yang harus dipatuhi seluruh penumpang. Manajer Humas PT KAI Daop 2, Noxy Citrea menyebut, ada beberapa aturan baru yang diterapkan untuk penumpang kereta api. "Untuk penumpang KA Lokal harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam). Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Wajib menggunakan masker. Menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket," ujar Noxy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6/2020). Noxy menegaskan, Jika salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka penumpang KA Lokal tidak diperkenankan naik kereta api. Menurutnya, aturan ini sangat penting untuk dipatuhi agar semua pihak bisa saling menjaga kesehatan saat menggunakan kereta api. Sementara aturan penumpang KA jarak jauh yakni menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. "Kemudian, wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau Rapid Test," ucapnya. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, batuk dan demam. Wajib mengenakan masker. Suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Menggunakan pakaian pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang). Tercatat, ada tiga KA jarak jauh yang sudah melayani naik turun penumpang di wilayah Daop 2 yakni. KA Serayu Pagi relasi Kiaracondong-Purwokerto, berangkat dari Stasiun Kiaracondong pukul 13.35 WIB. KA Serayu Pagi relasi Kiaracondong - Pasar Senen, berangkat dari Stasiun Kiaracondong pukul 14.06 WIB. KA Kahuripan relasi Kiaracondong-Blitar, berangkat dari Stasiun Kiaracondong pukul 23.15 WIB. "Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020, tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19," imbuhnya. Noxy menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga zona 2 (dua) stasiun tujuan. "Khusus untuk penumpang infant, diwajibkan membawa face shield sendiri saat menggunakan kereta api jarak jauh," kata Noxy. Tercatat, sejak 12-22 Juni 2020 banyak penumpang dibatalkan untuk menaiki KA. Penyebab dominan adalah tidak lengkapnya data yang dibawa penumpang saat boarding pass, diantaranya tidak menyertakan hasil PCR/Rapid Test, serta Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) khusus penumpang yang menuju DKI Jakarta. Noxy menghimbau kepada penumpang untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Hal tersebut dikarenakan pada saat borading, ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan naik KA. "Untuk pengaturan pshyical distancing, saat ini KAI hanya menjual tiket 70% tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," ucapnya. Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 dan untuk penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. "Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100%," pungkasnya.(rls/**)
Tanpa Surat PCR Dilarang Naik Kereta
Senin 22-06-2020,11:33 WIB
Editor : nida
Kategori :