CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Sat Samapta Polres Cianjur mengamankan seorang pedagang siomay yang diduga menjual obat terlarang saat menggelar Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Cianjur, pada Selasa (24/9/2024 malam.
Kegiatan patroli yang dipimpin oleh KBO Sat Samapta Polres Cianjur, IPTU Budi Setiayuda bersama Kanit Dalmas 2 beserta anggota berhasil mengamankan ratusan butir obat-obatan terlarang.
Selain tu, tim patroli juga berhasil mengamankan barang bukti minuman keras, diantaranya 89 kantong miras oplosan, sembilan botol intisari dan tiga botol anggur merah dari beberapa depot jamu.
KBO Sat Samapta Polres Cianjur, IPTU Budi Setiayuda mengatakan, pada saat akan melakukan imbauan terhadap pemuda yang berkumpul, didapati seorang penjual siomay yang mencurigakan.
BACA JUGA:Lembaga Pelatihan Kerja Swasta di Cianjur Wajib Melakukan Migrasi Perizinan
BACA JUGA:Tim Sibat PMI Cianjur Ikuti Latihan Gabungan di Kebumen
Setelah diperiksa dan digeledah, di dalam tas penjual siomay ditemukan beberapa butir obat obatan terlarang dan sebagian ditemukan di dalam gerobak siomay.
"Kami mengamankan penjual siomay yang berinisial R berusia 29 tahun dengan barang bukti yang diamankan diantaranya 215 butir tramadol dan 36 butir hexymer," katanya kepada wartawan, kemarin (25/9).
"Tim patroli mengamankan pelaku ke Mapolres Cianjur untuk diserahkan kepada personel piker Satres Narkoba untuk pengembangan selanjutnya," tambah Budi.