Genjot Wajib Pajak, Bapenda Cianjur Lakukan Pengawasan pada Sektor Galian C

Selasa 15-10-2024,11:11 WIB
Reporter : Dede Sandi Mulyadi
Editor : Dede Sandi Mulyadi

CIANJUR,CIANJUREKSPRESDISWAY.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur melakukan pengawasan pada sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C. Hasilnya, hingga saat ini ada tujuh wajib pajak rutin membayar pajak. 

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Ardian Athoilah mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan ada tujuh wajib pajak yang masih memegang izin pertambangan dan rutin membayar pajak.

"Sementara hasil pemantauan di lapangan, hanya ada satu yang sudah habis izin usahanya dan sudah tidak beroperasi lagi," kata Ardian kepada Cianjur Ekspres, beberapa waktu lalu. 

Selain sudah ada tujuh wajib pajak, Ardian mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada satu penambahan dari sektor galian C yang sudah memiliki izin namun belum melakukan penambangan.

BACA JUGA:BI Beri Insentif KLM Bagi Bank Penyalur Kredit ke Sektor Perumahan

BACA JUGA:BPOM-Mandiri Tegaskan Penguatan Kapasitas Daya Saing UMKM Obat dan Makanan

"Jadi baru ekplorasi dan belum melakukan penambangan, baru kita daftarkan tapi belum terdata menjadi wajib pajak, dan belum melakukan pelaporan," tukasnya. 

"Kita akan data jadi wajib pajak setelah mereka melakukan penambangan mineral bukan logam. Jadi sampai saat ini masih ada tujuh yang menjadi wajib pajak dan satu baru ekplorasi," tambah Ardian. 

Ardian menjelaskan, tujuan dari kegiatan pengawasan lebih ke pemutakhiran dan mencocokan data dari ESDM dan data di lapangan. 

"Sebetulnya banyak tambang yang beroperasi tetapi izin usahanya berbeda, kebanyakan izin pengolahan yang skalanya kecil dan tidak bisa kita tetapkan sebagai wajib pajak," jelasnya.

BACA JUGA:Presiden Resmikan Dua Proyek Ruas Jalan Tol Trans-Sumatera

BACA JUGA:Pengamat: Ekonomi Biru Miliki Potensi Besar Bisa Dikembangkan

Berdasarkan data Bapenda Cianjur, hingga saat ini capaian pendapatan pajak dari sektor pajak mineral bukan logam sudah mencapai 95 persen atau Rp595.000.000 dari target Rp624.000.000.

 

Kategori :