CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Polres Cianjur berhasil mengamankan 572 botol atau kantong minuman keras (miras) hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan Polres Cianjur dan Polsek Jajaran pada satu minggu terakhir.
Wakapolres Cianjur Kompol Handreas Ardian menyampaikan, sebanyak 572 botol atau kantong minuman keras berhasil diamankan dari berbagai wilayah di wilayah hukum Polres Cianjur sejak tanggal 14-20 Oktober 2024.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Cianjur untuk menghindari minuman keras karena akan berakibat buruk pada kesehatan bahkan menyebabkan kematian, apalagi yang diminum merupakan miras oplosan," katanya kepada wartawan saat menggelar Konferensi pers di Lapangan Apel Mapolres Cianjur, Senin 21 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anjar Maulana, mengatakan, bahwa Satlantas Polres Cianjur berhasil mengamankan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebanyak 293 buah, dengan rincian 200 buah oleh Satlantas Polres Cianjur dan 93 buah oleh Polsek Jajaran Polres Cianjur.
BACA JUGA:Maknai HSN 2024, Pemdes Sukamanah Cianjur Gelar Lomba Santri Award
BACA JUGA:Ribuan Warga Kabupaten Cianjur Terima Bantuan Beras
"Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi aturan berlalulintas, gunakan knalpot yang sesuai standarisasi dan tidak menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena kedepannya kami akan tetap melanjutkan pendidikan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis," ujarnya.
Dalam tujuh hari tersebut, Polres Cianjur bersama Polsek Jajaran telah melakukan pembinaan terhadap 38 orang yang diduga preman dari hasil kegiatan patroli di wilayah hukum Polres Cianjur.