Satresnarkoba Polres Cianjur Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Selasa 22-10-2024,19:00 WIB
Reporter : Moch Nursidin
Editor : Dede Sandi Mulyadi

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, sekaligus mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat 44,78gram, 1 buah timbangan elektrik dan 2 unit handphone, Selasa (22/10). 

Polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial S (23) yang merupakan warga Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kasatresnarkoba, AKP Septian Pratama Putra, mengatakan, peristiwa bermula pada Minggu 20 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB saat petugas mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang berinisial S diduga memiliki narkotika jenis sabu.

"Atas informasi tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada hari Minggu 20 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip bening berisikan sabu," katanya kepada wartawan.

BACA JUGA:DPMD Cianjur Berharap Penggunaan Anggaran Desa Bisa Meningkatkan Pelayanan Masyarakat

BACA JUGA:Hasil KRYD, Polres Cianjur Amankan Ratusan Botol Miras dan Knalpot Brong

Dia mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat 44,78gram, 1 buah timbangan elektrik dan 2 unit handphone.

Septian mengatakan, dari keterangan tersangka, bahwa tersangka mendapatkan Sabu tersebut milik DF (24) yang merupakan suami dari tersangka dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Cianjur.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kategori :