Ketua Apdesi Cianjur: Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Harus Persetujuan Bupati

Rabu 23-10-2024,18:57 WIB
Reporter : Dede Sandi Mulyadi
Editor : Dede Sandi Mulyadi

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Cianjur menyatakan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus atas persetujuan kepala daerah.

Hal tersebut mengacu kepada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. "Ada klausul dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 bahwa pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus atas dasar persetujuan bupati. Kalau sebelumnya cukup disetujui Camat, sekarang bupati," kata Ketua Apdesi Kabupaten Cianjur, Beni Irawan kepada wartawan disela kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa di Hotel Delaga Biru, Selasa 22 Oktober 2024.

Beni menjelaskan, perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, otomatis membawa perubahan, seperti mengenai alokasi dana desa, RPJMDes dan lainnya.

"Termasuk mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Kalau dulu Kades melalui persetujuan Camat bisa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, sekarang tidak bisa. Sekarang harus ada persetujuan dari Bupati," jelasnya.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Cianjur Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

BACA JUGA:DPMD Cianjur Berharap Penggunaan Anggaran Desa Bisa Meningkatkan Pelayanan Masyarakat

"Bagi Apdesi perubahan mekanisme tersebut tidak menjadi masalah, justru  kewajiban kita adalah ikut mengawal dan mengamankan kebijakan tersebut," tambahnya.  

Oleh karenanya, lanjut Beni, Pemda perlu terus melakukan sosialisasi atau menyampaikan undang-undang tersebut terhadap seluruh desa agar diketahui dan dipahami oleh seluruh desa di Kabupaten Cianjur.

"Walaupun penjabaran mengenai undang-undang tersebut belum keluar semua, namun pemerintah Kabupaten Cianjur sudah mulai mensosialisasikan undang-undang tersebut," ungkapnya.

Kategori :