Cianjurekspres.net - Untuk mencegah penyebaran Covid-19, KAI menerapkan berbagai protokol kesehatan yang ketat dan harus dipatuhi oleh seluruh pelanggan. Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea menyebut, hal tersebut sesuai SE DJKA No 14 tahun 2020, kapasitas kereta masih diatur batas maksimal yang dapat dijual untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan. "Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk penumpang dengan usia dibawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi," ujar Noxy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2020). Pelanggan KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Surat PCR Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan pada saat keberangkatan. Bebas Influenza Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test. Unduh Aplikasi Khusus Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. "Selain itu, khusus bagi pelanggan yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta," tegasnya. Secara umum, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan. "Mari kita patuhi bersama protokol kesehatan yang diterapkan dalam perjalanan kereta api agar kesehatan tetap terjaga. Meski KA Reguler beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan dengan selamat, aman, nyaman dan sehat sampai tujuan dengan tidak melanggar protokol pencegahan Covid 19" pungkas Noxy.(rls/**)
Sebelum Berpergian Pastikan Lakukan Hal Ini
Kamis 09-07-2020,04:36 WIB
Editor : nida
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 01-06-2026,13:00 WIB
Menhaj Lepas Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Kembali ke Tanah Air
Senin 01-06-2026,09:56 WIB
Fase Mina Tuntas, Menhaj Apresiasi Disiplin Jemaah Haji Indonesia
Senin 01-06-2026,11:00 WIB
Mina Clear Usai Armuzna, Kemenhaj Bersiap Masuki Fase Pemulangan
Senin 01-06-2026,12:00 WIB
SMK Mendunia: Program 3+1 Perluas Kesempatan Kerja di Mancanegara
Senin 01-06-2026,12:30 WIB
Polres Cianjur Ringkus Enam Pelaku Curanmor, 34 Motor Curian Berhasil Diamankan
Terkini
Senin 01-06-2026,14:00 WIB
Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC, Kemenpora Sebut Industri Olahraga Nasional Naik Level
Senin 01-06-2026,13:00 WIB
Menhaj Lepas Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Kembali ke Tanah Air
Senin 01-06-2026,12:30 WIB
Polres Cianjur Ringkus Enam Pelaku Curanmor, 34 Motor Curian Berhasil Diamankan
Senin 01-06-2026,12:00 WIB
SMK Mendunia: Program 3+1 Perluas Kesempatan Kerja di Mancanegara
Senin 01-06-2026,11:00 WIB