OJK Tekankan Pentingnya Digitalisasi BPR/S Guna Tingkatkan Efisiensi

Selasa 28-01-2025,21:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya digitalisasi bagi bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas dan inklusi keuangan, sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) 2024-2027.

“Salah satu langkah utama adalah mendorong BPR untuk mengadopsi teknologi digital dalam layanan perbankan yang memungkinkan nasabah mengakses layanan kapan saja dan di mana saja,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa 28 Januari 2025.

Dian mengingatkan adopsi teknologi informasi (TI) di bidang keuangan yang semakin masif berdampak pada perubahan perilaku, ekspektasi dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dari bank, termasuk BPR dan BPRS.

Adapun pilar akselerasi digitalisasi BPR/BPRS telah tertuang dalam RP2B 2024-2027 yang terdiri atas dua subpilar, salah satunya optimalisasi penyelenggaraan TI untuk mendukung operasional BPR/BPRS yang efisien dan berintegritas.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Siapkan Pasokan 9 Juta Tabung LPG 3 Kg

BACA JUGA:Berbagi Kiat Sukses, Dahlan Iskan: Bisnis Tanpa Sales Tak Akan Berkembang

Subpilar yang lain yaitu mendorong penyelenggaraan dan pemanfaatan TI yang optimal dan efisien baik secara mandiri maupun sinergi dan kolaborasi dalam rangka meningkatkan daya saing BPR/BPRS.

Langkah penguatan BPR/BPRS, sebagaimana dalam RP2B 2024-2027, tak hanya ditekankan dari aspek digitalisasi.

Dalam rangka penguatan, BPR/BPRS juga memiliki kesempatan untuk memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal.

Dalam hal ini, OJK telah mengatur mengenai syarat BPR/BPRS yang dapat melakukan penawaran umum efek melalui pasar modal yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024.

BACA JUGA:H-1 Libur Isra Mikraj, Lalu Lintas Tol di Regional Nusantara Naik

BACA JUGA:Erick Thohir Siapkan Mitigasi Bencana dan Kecelakaan untuk Mudik 2025

Selain itu, OJK juga mendorong penguatan permodalan BPR/BPRS melalui proses konsolidasi. BPR/BPRS yang berada dalam kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) yang sama, aksi konsolidasi melalui pelaksanaan penggabungan dan peleburan menjadi langkah yang perlu dilakukan untuk mewujudkan struktur, ketahanan, dan daya saing industri BPR/BPRS yang lebih kuat.

Sebagai informasi, kinerja industri BPR/BPRS posisi November 2024 tercatat tumbuh positif yang ditopang dengan peningkatan baik pada sisi aset, kredit dan dana pihak ketiga (DPK).

Sementara itu, menurut catatan OJK, fungsi intermediasi dan likuiditas BPR/BPRS juga berada dalam kondisi yang terjaga dan rasio permodalan yang masih berada di atas regulatory threshold-nya.

Kategori :