CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) memutuskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Cianjur 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang (Herman-Ibang) dinyatakan tidak dapat diterima.