JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kementerian Agama membuka pendaftaran bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/mushalla dan rintisan masjid/mushalla ramah tahun 2025, termasuk masjid ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan mushalla yang lebih baik. "Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan mushalla, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat," ujar Abu di Jakarta, Jumat 7 Maret 2025. Menurut Abu, bantuan ini juga mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait ekoteologi sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yakni dengan bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan. BACA JUGA:Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letnan Kolonel BACA JUGA:Mensos Upayakan Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Tahun Ini "Kami minta masjid dan mushalla menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya," kata Abu. Abu menjelaskan Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi mushalla, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp10 juta untuk operasional rintisan mushalla ramah. "Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jamaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya," katanya. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag Arsad Hidayat mengatakan untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau mushalla. BACA JUGA:Akademisi: Ulama Syech Nawawi Bantani Layak Jadi Pahlawan Nasional BACA JUGA:Akademisi Ajak Masyarakat Dukung Langkah Presiden Berantas Koruptor Syarat tersebut meliputi terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau mushalla, dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id. Pemohon harus melengkapi beberapa dokumen pendukung, seperti surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi). Lalu, fotokopi SK Pengurus, Rencana Anggaran Biaya (RAB), foto kondisi bangunan, fotokopi surat keterangan status tanah, fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/mushalla, dan surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus. Proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, 8-19 Maret merupakan penerimaan permohonan bantuan secara online. BACA JUGA:PBNU Prediksi Kemungkinan 1 Syawal 1446 H Bersamaan BACA JUGA:Kapolri: Bulan Ramadhan jadi Momentum Berlomba Dalam Kebaikan Pada 24 Maret, penetapan calon penerima bantuan. 25 Maret, proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap) Dikatakan Arsad, pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id. Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Mushalla
Jumat 07-03-2025,14:30 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Tags : #rehabilitasi mushalla
#pembangunan fisik
#mushalla ramah
#mushalla
#masjid
#kemenag
#kegiatan keagamaan
#calon penerima
#buka pendaftaran
#bantuan masjid
Kategori :
Terkait
Selasa 21-04-2026,22:00 WIB
Wamenag Dukung Perluasan Akses Beasiswa untuk PTS di Daerah
Jumat 17-04-2026,21:00 WIB
Menag Tegaskan Pentingnya Integrasi Nilai Keagamaan dengan Aksi Nyata Pelestarian Lingkungan
Rabu 08-04-2026,21:00 WIB
Kemenag Siapkan Regulasi PAUD Qur’an Jadi Lembaga Pendidikan Formal
Jumat 20-03-2026,15:00 WIB
Polres Cianjur Imbau Masyarakat Takbiran di Masjid Ketimbang Pawai Bedug
Kamis 19-03-2026,22:02 WIB
Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
Terpopuler
Sabtu 02-05-2026,23:12 WIB
150 Motor Disita dalam Razia Knalpot Brong, Polisi Temukan Miras dan Dugaan Narkotika
Sabtu 02-05-2026,23:44 WIB
Pria di Cianjur Tewas dibacok di Gudang, Polisi Buru Pelaku
Sabtu 02-05-2026,19:56 WIB
Jalur Puncak Ditutup Sementara, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Jonggol dan Sukabumi
Minggu 03-05-2026,13:31 WIB
Dishub Cianjur Siap Tertibkan Parkir Liar Bersama Lintas OPD
Minggu 03-05-2026,18:00 WIB
Kejar PAD 2026, Dishub Cianjur Andalkan Retribusi Parkir Tepi Jalan
Terkini
Minggu 03-05-2026,18:00 WIB
Kejar PAD 2026, Dishub Cianjur Andalkan Retribusi Parkir Tepi Jalan
Minggu 03-05-2026,13:31 WIB
Dishub Cianjur Siap Tertibkan Parkir Liar Bersama Lintas OPD
Sabtu 02-05-2026,23:44 WIB
Pria di Cianjur Tewas dibacok di Gudang, Polisi Buru Pelaku
Sabtu 02-05-2026,23:12 WIB
150 Motor Disita dalam Razia Knalpot Brong, Polisi Temukan Miras dan Dugaan Narkotika
Sabtu 02-05-2026,19:56 WIB