Cianjurekspres.net - Penerapan physical distancing atau menjaga jarak untuk mencegah penyebaran Covid-19 tidak hanya bagi warga yang beraktifitas di tempat umum seperti pasar, pusat perbelanjaan, fasilitas umum maupun moda transportasi. Hal ini juga berlaku bagi pengendara sepeda motor yang berhenti saat lampu merah di area traffic light.
Seperti yang dilakukan Satlantas Polres Cianjur dengan membuat tanda jaga jarak bagi pengendara sepeda motor di persimpangan traffic light Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (15/7/2020).
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Ricky Adipratama